Aneh!! Tamatan MTSN 2 Sungai Penuh Tanpa Ijazah, Berbekal SKHU Siswa Terancam Gagal Ikut Ujian Akhir di SMKN 5 Kerinci

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Aneh!! Alumni Siswa MTS Negeri 2 Kota Sungai Penuh tahun 2021 hingga 2023 belum terima Ijazah asli, Siswa hanya diberikan Surat Keterangan Lulus Sementara (SKLS) dan berbekal SKHUS ( Surat Keterangan Hasil Ujian Sementara) tanpa Ijazah yang dipegang Siswa.

Padahal alumni Siswa MTSN 2 sudah tamat masuki tahun ke 3 dan sekolah kejenjang SMKN 5 Kerinci, Ijazah masih ditahan pihak sekolah, patut diduga ijazah ditahan karena tidak terima setoran uang.

Tanda Kelulusan Siswa Zanil Habibi Di MTSN 2 Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021 Yakni, Dua Tahun Silam. Siasatinfo.co.id

Informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, Jum’at (17/10/2023), Siswa alumni dari MTSN 2 Sungai Penuh bernama lengkap ZANIL HABIBI hingga hari ini kelabakan tidak diberikan Ijazah terakhirnya.

“Padahal Siswa Zanil Habibi usai kelulusan di MTSN 2 sudah menginjak Kelas XII (3) di SMKN 5 Kerinci sudah masuk tahun ketiga.

“Karena tak juga diberikan Ijazah akhir MTSN 2 Sungai Penuh oleh pihak sekolah, Zanil Habibi terancam tidak bisa ikut ujian lulus terakhir di SMKN 5 Kerinci.

Ijazah terakhir alumni Siswa MTS ini merupakan persyaratan wajib dari SMK Neg 5 Kerinci tahun ajaran 2023/2024 yang harus dipenuhi siswa jika ingin ikut ujian,”ujar sumber.

hal ini berawal dari tertib Administrasi SMK Negri 5 Kerinci yang mewajibkan Siswa kelas akhir sebagai persyaratan untuk mengikuti ujian akhir Sekolah harus mengumpulkan Biodata dan Ijazah terakhir yakni Ijazah SMP/MTS.N atau sederajat

ZANIL HABIBI yang tercatat sebagai alumni MTS N.2 Kota Sungai Penuh dengan Surat Keterangan Lulus Sementara yang dikeluarkan oleh MTS Negeri.2 Kota Sungai Penuh Nomor : Mts. 05.11.02/1/pp.01.1/4/2021, tertanggal 04 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala MTSN 2 yakni, ASMI.HS,M.Pdi, NIP:19673211990011001.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 43 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Diperkuat lagi keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 247 tahun 2020, tentang prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Siswa tersebut,  ZANIL HABIBI dinyatakan memenuhi kriteria untuk dinyatakan LULUS dari MTSN.2 Kota Sungai penuh.

Tidak hanya itu saja, kelulusannya terbukti pada Surat Keterangan Ujian Sementara (SKHU) dengan jelas tertera ada nomor:  MTS.05.11.02/PP.01/82/2021, tertanggal 14 Juni 2021 dengan Jumlah Nilai Rata-rata 78.25.

Ironisnya, Siswa Zanil Habibi, 17 tahun Warga Desa Kubang Gedang itu, bersama neneknya sudah berulangkali mendatangi MTSN.2 Kota Sungai Penuh untuk meminta Ijazah aslinya, pihak sekolah berdalih Ijazah belum keluar juga.

“Saya dengan cucu sudah berulang kali  mendatangi sekolah MTSN itu, jawaban mereka tetap Ijazah belum keluar.

“Cucu saya butuh Ijazah terakhir karena saat ini sudah duduk dibangku kelas XII (3) di SMK Neg 5 Kerinci sebagai persyaratan mengikuti ujian akhir,” ujar nenek siswa dengan nada kecewa.

Lebih parah lagi, jawaban terakhir pihak sekolah MTSN 2 baru-baru ini saat didatangi untuk minta Ijazah beralasan Kepala Sekolah lama sudah pindah.

“Kalau Ijazah terakhir kelulusan di MTSN 2 Kota Sungai Penuh belum juga diberikan ke Cucu saya, Zanil Habibi terancam tidak bisa ikut ujian terakhir di SMKN 5 Kerinci.

“Alasan mereka Ijazah zaman kepala sekolah bernama ASMI.HS,M.Pdi, sudah pindah, ini kan alasan tidak masuk akal,”ujarnya.

Kuat dugaan, penahanan Ijazah asli dari pihak sekolah tersebut, dikarenakan ada setoran uang dari siswa-siswi yang belum lunas. Dan tidak tertutup kemungkinan Ijazah Siswa sudah diperjualbelikan yang perlu diusut secara hukum.

Hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, Jum’at (17/10/2023), Kepsek MTSN 2 Sungai Penuh, belum diperoleh keterangannya terkait penahanan Ijazah alumni Siswa setempat.(Mr/Mul/RED)

Tinggalkan Balasan