Tanjab Timur, Siasatinfo.co.id – Emosi memang kerap sulit terkendali, sehingga terkadang sanggup berbuat sesuatu di luar pemikiran akal sehat. Entah setan apa yang merasuk pada pemuda di Kecamatan Mendahara Ulu ini sehingga nekad menghabisi nyawa seseorang yang merupakan rekan kerjanya sendiri.
Informasi yang di himpun dari hasil Pelaksanaan Konferensi Pers, Kamis 27 Juni 2019 bertempat di halaman depan Mako Polres Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Timur Akbp. Agus Desri Sandi, SIK, MM yang didampingi oleh Waka Polres, Kasat Reskrim Um dan Kasubbag Humas Polres Tanjab Timur dengan dihadiri oleh sejumlah Awak Media Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sebagaimana arahan dan wawancara Kapolres Tanjung Jabung Timur kepada Media masa menjelaskan LP/B-08/VI/2019/JAMBI/RES TANJAB TIM/SEKTOR Tanggal 26 Juni 2019 Pasal 338 KUH Pidana. Tentang Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara dengan kronologis sebagai berikut :
– Pada hari Rabu (26/06/2019) sekira Pukul 03.00 WIB bertempat di pondok kebun sawit RT. 19 Sungai Papan Desa Sungai Beras Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Tersangka “SU” terbangun dari tempat tidurnya dikarenakan lapar, berikut korban “RG” ikut terbangun untuk buang air kecil.
Selanjutnya tersangka “SU” menegur korban “RG” dengan perkataan besok bangun pagi, giatlah kerja biar hutang cepat lunas dan bisa pinjam kembali, lantas dijawab dengan korban dengan perkataan kasar
“Iyalah Bang, kalau dak bisa pinjam lagi dak apa-apalah, sekarang aku dak takut sama siapapun”. Ucap korban saat itu.
Kemudian korban kembali berbaring untuk melanjutkan tidurnya. Tersangka “SU” mengambil rokok dan disamping rokok ada sebilah parang, lalu tersangka mengambilnya, dikarenakan tersangka kesal dengan perkataan korban lalu tersangka membacok leher korban yang mengakibatkan korban kehabisan napas dan meninggal dunia ditempat. Sadar atas perbuatannya, seterusnya tersangka menyerahkan diri ke Polsek Mendahara Ulu.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sebilah parang panjang diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur guna penyidikan lebih lanjut.(Faradise)