AJB Wako Sungai Penuh, Tersandung Dugaan Suap Dilaporkan LSM ke Bareskrim Polri Jakarta

0

Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh – Tersandung dugaan kasus suap, Penyalahgunaan wewenang, Asafri Jaya Bakri (AJB) selaku Walikota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dilaporkan resmi oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat ke Bareskrim Polri Jakarta.

Berhasil diperoleh informasi oleh siasatinfo.co.id, laporan resmi ini diajukan oleh Arya Candra Ketum LSM Geransi, Kamis 27 februari 2020 di Jakarta.

Lsm Geransi Vs AJB Wako Sungai Penuh. Harian Online Siasat Info

Dalam laporan tersebut Walikota Sungai Penuh Provinsi Jambi AJB diduga melakukan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan.

Selain menerima suap, AJB Walikota Sungai Penuh terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan anak dan istri AJB.

Wako AJB juga dilaporkan keterlibatannya me – Mark Up, serta adanya dugaan SP2D Fiktif dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Kota Sungai Penuh, tahun 2012 untuk 13 peruntukan, dengan total Rp. 11.714.495.000.

Sebelumnya kedua kasus ini telah dilaporkan ke Kejari Sungai Penuh. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan atau tanda – tanda kasus ini diproses oleh pihak Kejari Kota Sungaipenuh Provinsi Jambi.

Laporan Dugaan Gratifikasi, Suap, jual beli jabatan diterima oleh petugas Tata Usaha Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bernama Vivin.

Sedangkan laporan Mark Up, SP2D piktif dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pemda Kota Sungai Penuh yang Bernilai Rp. 11.714.495.000,- dilaporkan pada tanggal 2/12/2019 diterima oleh Reza Pratama.

Menurut Arya Candra Ketum LSM Geransi saat dihubungi Via Ponsel oleh Pewarta seperti dilansir dari lensa Info menerangkan, sudah pernah menyurati pihak Kejari Sungai Penuh.

Mereka mempertanyakan perkembangan atas laporan LSM Geransi dengan Nomor surat : 012/DPP LSM-GERANSI/S-K/XII/2019 Pada tanggal 2 desember 2019 yang diterima oleh REZA PERATAMA, A.Md, namun hingga saat ini belum juga ada balasan dan kabar dari pihak Kejari Sungaipenuh.

“ Kelihatannya pihak Kejaksaan Sungai penuh alergi dengan kasus yang berhubungan Walikota Sungai Penuh.

Hal ini tidak akan kita biarkan, pihak Kejari Sungai Penuh diduga mempeti es-kan laporan tersebut, surat permintaan perkembangan laporan sudah dilayangkan namun tidak ada balasan dan tanggapan dari pihak Kejari Sungaipenuh.

Apakah pihak Kejari Sungai Penuh tahu akan standar pelayanan pelapor atau memang sengaja membodohi pelapor degan cara sengaja lamban menangani kasus tersebut.

Dengan mosi tidak percaya dan tidak puas atas sikap Kejari Sungaipenuh maka pada hari kamis 27 februari 2020 saya Arya Candra Ketum LSM Geransi Resmi Laporkan Dua Kasus yang diduga berhubungan dengan Walikota Sungaipenuh AJB ke Bareskrim Polri, karena saya tidak akan berhenti mengusut dua kasus tersebut yang mengakibatkan adanya kerugian Negara atas gartifikasi dugaan, suap jual beli jabatan dan dugaan Mark Up Harga Tanah, dugaan adanya SP2D Piktif pengadaan tanah untuk pembangunan Kota Sungaipenuh Tahun 2012 “ Terang Arya Candra.

Adapun terduga atau terlapor dalam laporan LSM Geransi pada dugaan Gratifikasi, suap jual beli jabatan yakni Wali Kota Sungaipenuh ( Asafri Jaya Bakri ( AJB), Fikar Azami ( Anak AJB ), Emizola ( Istri AJB).

Sedangkan dalam laporan Kasus Pengadaan Tanah Terlapor, Asafri Jaya Bakri ( AJB), Panitia Pengadaan Tanah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) dan Bendahara Pengeluaran.

Pihak Kejari Sungaipenuh dimintai keterangan atas laporan dari LSM Geransi di bagian TU Kejari sungai penuh, mengakui bahwa sudah dimeja Kasi Intel.

Sementara itu, pengakuan Kasi Intel Sumarsono belum sampai kemejanya. “laporan LSM Geransi belum sampai kepada saya” terang kasi Intel Kejari Sungai Penuh. (Jm/wn).