SIASATINFO.CO.ID, Berita Kerinci – Bangun Gedung Serba Guna di Desa Patok Empat diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 6 Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, bikin Petinggi PTPN6 gerah dengan kelakuan Kades Dedi dengan beraninya main serobot lahan bukan milik desa tersebut.
Selain catut nama Bupati Kerinci pemberi izin bangunan, ada indikasi dana desa tahun 2019, tak mampu terserap hingga lahan HGU tempat pembuangan uang anggaran Desa Patok Empat.
Sebab sudah dipastikan belum ada izin penggunaan lahan PTPN 6 Kayu Aro itu untuk membangun Gedung Serba Guna Desa Patok Empat dari dana Desa tahun 2019 itu. Bangunan tanpa izin, berlokasi tepatnya diperumahan dinas pelayan dan guru SD setempat.
Menariknya, dicatut nama Bupati Kerinci Adirozal orang yang memberi izin kepada Desa Patok Empat untuk membangun diatas lahan HGU tersebut.
“mereka berani membangun gedung serbaguna itu, karena ada izin dari Bupati Kerinci dan Dinas Dikjar.
“Mestinya, Kades Patok Empat harus minta izin sama PTPN6 bukan sama Bupati Kerinci. Karena lahan yang mereka pakai untuk pembangunan permanen itu, adalah milik Hak Guna Usaha (HGU)” ungkap sumber dari PTPN 6.
“Jangan jual nama Bapak Adirozal selaku Bupati Kerinci lah, lalu dengan mudahnya membangun dengan mencaplok lahan di areal HGU dong,”ujarnya.
Terpisah Dedi Kades Patok Empat saat ditemui dikediamannya, Sabtu (8/2/20) sekitar pukul 12:00 wib, terkait soal pembangunan ini, sedang tidak berada ditempat. Menurut salah seorang keluarga yang ada di rumah mengaku Kades sedang ke ladang.
Bupati Kerinci Adirozal hingga berita ini dipublish belum dapat dikonfirmasi, soal namanya dicatut Dedi selaku Kades Patok Empat Kayu Aro. (Jm/red)