Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK didampingi Kabag Ops Kompol R.P Nainggolan dan Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK saat melakukan Press Release di Saung Mapolres Tanjab Barat”
Siasat Info Info,TANJAB Barat,_ Upaya penyelundupan narkoba tampaknya semakin merajalela di wilayah Kabupaten Tanjab Barat khususnya melalui zona perairan. Terbukti,
ulan Januari di tahun 2019 ini, selang 6 hari Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Barat kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah yang lumayan cukup banyak.
Penyelundupan 4,3 Kg Sabu.
Penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu ini terjadi di Pelabuhan RoRo Kuala Tungkal pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekira pukul 12.00 WIB. Kali ini penyelundupan sabu tersebut dilakukan oleh penumpang dari Kapal Motor Penyebrangan (KMP) Sembilang Dabok Singkep.
“Pelaku pertama inisial DN (30) diamankan oleh petugas gabungan BKO Kapal Anis Madu 3009 Baharkam Mabes Polri, Polair Polres Tanjab Barat, Polsek KP Marina dan Kodim 0419/Tanjab, saat sedang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan dan penumpang dari KMP Sembilang, petugas menemukan 4 bungkus paket yang dibungkus aluminium foil yang berisikian narkotika jenis sabu, dengan berat 4,3 Kg bruto.
Atas temuan itu, kemudian pelaku DN dan barang bukti tersebut diamankan di Sat Narkoba Polres Tanjab Barat untuk dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan pelaku DN ini mengaku bahwa mereka membawa Narkotika jenis sabu tersebut bersama sama temannya sebanyak 2 (dua) orang naik dari Tanjung Pinang. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari 2 pelaku lainnya yang masih melarikan diri.
Dan sekira Pukul 15.00 WIB, dua pelaku lainya inisial RY (20) dan AD (34) berhasil ditangkap petugas gabungan di simpang rumah sakit umum Kuala Tungkal. Mereka berdua diamankan saat sedang sedang makan di RM. Dendeng Batokok dan membeli kartu HP baru di Counter HP. Kemudian kedua pelaku tersebut langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Paal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK didampingi Kabag Ops Kompol R.P Nainggolan dan Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK kepada awak media saat melakukan Press Release, di Saung Mapolres Tanjab Barat, Selasa (29/01/19). ( Jm-s ).