Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah sepanjang 80 Kilometer menuju Pelabuhan Ujung Jabung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi.
Informasi diperoleh, Rabu kemarin (26/8/2026) pihak Kejati menetapkan petugas wanita berinisial LK (53) sebagai reviewer Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang mengakibatkan kerugian negara capai Rp.11,9 Miliar.
Tersangka LK (53) langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya mengatakan, LK diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 sebagai dakwaan subsider.
Kasus ini bermula dari rencana pembangunan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang sekitar 80 kilometer yang direncanakan Pemprov Jambi melalui Dinas PUPR sejak 2010.
Sebagai reviewer KJPP, LK bertugas menilai ganti rugi tanah. Namun, penyidik menduga penilaian tidak mengacu Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018 dan menggunakan data harga tanah yang tidak benar.
LK juga diduga memalsukan tanda tangan penanggung jawab KJPP serta tidak memasukkan laporan penilaian ke sistem Kementerian Keuangan. Akibatnya, laporan tersebut dinilai bukan laporan penilaian yang sah.
Kejati menduga LK bersama tersangka sebelumnya, AS dan DS, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp11,9 miliar.
Sebelumnya, Kejati menetapkan AS, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019 – April 2022, serta MD, Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur.
Penyidik juga menemukan persoalan dalam Daftar Nominatif (DNP). Sejumlah lahan tercatat tanpa bukti kepemilikan sah dan identitas pemilik yang jelas, tetapi tetap dijadikan dasar pembayaran ganti rugi.
Pada 2020-2022, pengajuan pembayaran berdasarkan DNP tersebut mencapai Rp.55,6 Miliar kepada pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki dasar kepemilikan tanah yang sah sesuai aturan.**(Hls/Red)


















