BNN Sita Aset Rp 1,2 Milyar Dari Tersangka Kasus 36,47 Kg Sabu Di Dinding Truck Sayur Di Kab.Langsa Aceh

0

Siasatinfo.co.id – Dari hasil pengembangan kasus penyelundupan 35 bungkus sabu di dinding truck sayur di Langsa, Aceh, maka pada hari Sabtu, 25 Mei 2019 Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN bersama BNNK Langsa telah mengamankan puluhan aset dari para tersangka.

Keberhasilan ini berawal dari ditangkapnya 3 (tiga) orang anggota jaringan sindikat narkoba yaitu tersangka inisial RID, RA dan M pada hari Rabu, 22 Mei 2019 di area SPBU Jl. Terusan Jakarta-Merak, Cilegon.

Dari para tersangka, diamankan 35 bungkus narkoba jenis sabu seberat 36,47 Kg di dinding bak belakang truck tersebut.

Sabtu, 25 Mei 2019, Tim Direktorat TPPU BNN RI bekerjasama dengan BNNK Langsa, telah mengamankan beberapa aset dari para Tersangka, sebagai berikut :

Tersangka RID
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2018, beserta 1 (satu) lembar STNK. atas nama CV. KAK, dengan Estimasi harga saat ini 450 juta,1 (satu) unit Mobil Mitsubshi Expander Tahun 2018 Warna Putih beserta 1 (satu) STNK. Estimasi harga saat ini 250 juta, Uang Tunai sebesar Rp. 268.500.000, – (dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), 7 (tujuh) buku rekening bank.

Tersangka RA
1 (Satu) unit Mobil Honda HRV Warna Silver yang baru di DP 75 juta ,1 (Satu) unit Rumah tinggal di Jl. Hamzah Fanzuri Tj. Putus Jabel, Langsa (tanah tidak memiliki sertifikat),1 (Satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha N-Max yang dibeli secara kredit, 3 (tiga) buah Buku Rekening Bank dengan estimasi aset 240 juta.

Total Aset yang sudah diamankan BNN sampai saat ini, Kurang lebih sebesar 1,2 Miliar Rupiah.

Sumber : Karo Humas dan Protokol BNN

*_Kabagpubmedsos_*
*BNNbersinar*