Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Buntut kematian DLL (35) seorang Dosen Cantik dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, AKBP Basuki (56) kini ditahan Kepolisian Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Atas kejadian ini nasib AKBP Basuki, perwira menengah di Polda Jateng kini di ujung tanduk, setelah terungkap kebohongannya tentang hubungan dengan DLL (35) ternyata sudah 5 tahun hubungan satu atap.
Peristiwa mengejutkan terjadi disebuah kamar hotel. Jenazah DDL (35) ditemukan di sebuah hotel kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025).
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah resmi menahan Ajun Komisaris Besar Polis! (AKBP) Basuki selama 20 hari.
Penahanan dalam bentuk penempatan khusus (Patsus) itu dijatuhkan setelah Basuki dinyatakan melanggar kode etik karena tinggal serumah dengan seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Perempuan yang dimaksud, seorang Dosen muda dan cantik dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang sebelumnya ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos hotel (Kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025).
Keterangan resmi dari Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar kepada awak media menyebutkan bahwa buntut tewasnya seorang Dosen Cantik Untag Semarang AKBP Basuki terpaksa ditahan, Kamis (20/11/25).
“AKBP B di Patsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,”jelasnya singkat. (Ynr/Red)


















