Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Persidangan perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jambi kembali menjadi sorotan banyak pihak.
Berdasarkan hasil persidangan yang tercatat dalam sistem e-Court, diketahui bahwa pihak tergugat tidak mengunggah kesimpulan sebagaimana telah ditentukan majelis hakim.
Sebelumnya, hakim telah mengingatkan baik penggugat maupun tergugat untuk mengunggah kesimpulan terakhir pada tanggal 17 September 2025 pukul 14.00 WIB.
Kesimpulan tersebut menjadi bagian penting yang akan dipertimbangkan hakim dalam mengambil putusan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak tergugat tidak menyerahkan dokumen kesimpulannya.
Pakar hukum di Jambi menilai sikap tergugat ini menunjukkan bahwa pihak tergugat tidak menggunakan haknya untuk memberikan kesimpulan.
“Dalam praktik perdata, kesimpulan merupakan kesempatan terakhir bagi para pihak untuk menegaskan kembali dalil maupun bantahannya.
Jika tergugat tidak mengajukan, hal itu bisa dinilai seakan-akan tergugat tidak dapat membuktikan sanggahan atas gugatan penggugat,” ujarnya.
Absennya Kesimpulan dari pihak tergugat dinilai melemahkan pembelaan dan berpotensi memperkuat posisi penggugat.
Pasalnya, hakim akan lebih banyak mempertimbangkan bukti dan argumentasi yang diajukan pihak penggugat sebagai dasar dalam mengambil Keputusan. Dengan kondisi ini, publik menunggu majelis hakim memutus perkara tersebut.
(Ln)