Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Akhirnya peristiwa pembunuhan terhadap korban Anang yang dilatarbelakangi hubungan asmara berhasil ditangkap Polisi wilayah hukum Polda Jambi.
Sat Reskrim Polres Merangin yang di Backup Polsek Tabir dan Polsek Tabir Selatan pada Sabtu (15/06/24) sekitar pukul 05.15 WIB berhasil mengamankan Puput (37) terduga pelaku pembunuhan bersenjata api dirumahnya yang terletak di Jl. Poros SPC Desa Muara Dalang, Kecamatan Tabir Selatan.
Fakta kejadian terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Merangin terhadap terduga pelaku Puput dalam keterangannya juga ikut terlibat dalam kasus penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diketahui Pelaku Puput saat ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bekerja disalah satu Puskesmas di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
Tidak menunggu waktu lama Penyidik bergerak cepat dan dalam hitungan kurang dari 13 Jam, tim penyidik kembali mengamankan 2 orang tersangka masing-masing Sugeng (40) dan CAN (27).
Sugeng (40) ditangkap di rumahnya di Jalan Mujair, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, sekira pukul 11.30 WIB setelah selesai akad nikah.
Tersangka CAN (27) juga ditangkap dirumahnya yang juga berada satu Desa dengan pelaku Sugeng.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH.SI.K, M.M, M.Tr.S.O.U, membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku. Dan ketiga tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Merangin.
“Alhamdulillah, Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam perkara tersebut Polres telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
Masing-masing bernama Puput (37), Sugeng (40) dan CAN (27), saat ini ketiga tersangka sedang dilakukan pemeriksaan guna mengetahui motif dari penembakan tersebut,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut Penyidik juga berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa penembakan tersebut.
“Untuk barang bukti yang berhasil di amankan dalam perkara tersebut berupa 4 unit HP, 1 Buah Senpi Rakitan, 1 buah bekas proyektil, 3 unit sepeda motor, 1 buah dompet dan 3 unit laptop,”ujarnya.
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat ditemui awak media menambahkan, bahwa untuk mengungkap titik terang peristiwa penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, saat ini Penyidik sedang mendampingi Tim Dokter Forensik untuk melakukan Autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Umum Kolonel Abunjani Bangko.
“Untuk sementara ini motif ketiga tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dilatarbelakangi oleh kisah asmara.
Anang (korban) diketahui memiliki hubungan asmara dengan Puput (37) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.
Dilanjutkan Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.M.H, dari keterangan Puput menolak ajakan Anang. Karena ditolak korban Anang mengancam si janda tersebut dengan menyebarkan video rekaman saat sedang berduaan.
“Karena sebelumnya korban sempat merekam perbuatan intim mereka, dengan rekaman itulah korban selalu mengancam Puput (37) yang berstatus Janda. Jika tidak mau melayani korban maka rekaman tersebut terancam akan disebarluaskan.
Risih selalu mendapat ancaman dari korban, pelaku Puput memberitahu Sugeng dan minta bantuan untuk menghabisi Anang.”
Peristiwa pembunuhan ini Sugeng lah sebagai terduga eksekutor yang menembak korban Anang dengan senjata api rakitan pada Jumat lalu,”tutupnya.(By)