Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Disorot, Seorang Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh Khaidirman diduga menggunakan fasilitas milik negara untuk bersosialisasi calon anggota legislatif (Caleg) dari partai PDIP Provinsi Dapil Kota Sungai Penuh dan Kan Kerinci.
Informasi berhasil diperoleh, pelanggaran UU Pemilu ini terendus ketika acara sosialisasi Caleg Provinsi. Kuat dugaan Cawe-cawe Politik Kadis untuk caleg Rucita Arfianisa anak kandung Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir. Anak Walikota tersebut merupakan caleg Dapil Kerinci -Sungai Penuh nomor urut 1.
“Ya, pada Senin (29/1/2024) malam lalu, acara sosialisasi Rucita di dinas pendidikan kota sungai penuh. Dalam acara tersebut pemberian baju warna merah dan jangan lupa pada 14 Februari nanti untuk mencoblos Rucita caleg DPRD untuk provinsi jambi dari partai PDIP nomor urut 1,” ungkap sumber.
Didalam pemberian baju warna merah terlihat diduga bapak kadis pendidikan kota sungai penuh berada disalah satu ruangan dalam dinas pendidikan,” ungkap sumber.
Sementara itu, Ade aktivis Kota Sungai Penuh saat diminta tanggapannya mengatakan, ini suatu bentuk pelanggaran pemilu. Didalam Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang No 7 Tahun 2017 mengenai larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” ujar Ade.
Menurutnya, saat ini kan masih dalam tahap masa kampanye. Jadi aturan tempat untuk berkampanye, tidak dapat dilaksanakan di sembarangan tempat.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Bawaslu Kota Sungai Penuh agar melakukan penyelidikan terkait penggunaan fasilitas milik pemerintah untuk caleg dari partai PDIP untuk Provinsi Jambi Dapil Kerinci-Sungai Penuh nomor urut 1 Rucita Arfianisa.
“Ya, Bawaslu harus menindak dugaan pelanggaran ini. Sebab ini jelas-jelas sudah aturan berkampanye” ucapnya.
Kadis Pendidikan Kota Sungai Penuh Khaidirman, dikonfirmasi awak media, Kamis (31/1) lalu membantah hal tersebut, tidak ada itu,” ujar Khaidirman mengelak.
Sementara hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, pihak Bawaslu Kota Sungai Penuh terkait dugaan pelanggaran ini belum dapat diperoleh keterangannnya.(Dfi/Sef/Red)