Siasatinfo.co.id, Berita Kayong Utara,- Belum usai kasus Viral aksi bejad oknum Pecatan TNI, penculikan dan perkosaan bocah 8 – 10 tahun di Kendari, Sulawesi, kini kembali terjadi aksi sama oknum Polisi di duga telah mencabuli bocah 13 tahun di salah satu rumah dekat rumah ibadah ( Masjid ).
Oknum kepolisian yang bertugas di Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat, diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak di bawah umur. Saat ini, oknum berinisial DA itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar.
Informasi yang dihimpun di lapangan, DA sempat melakukan hubungan suami istri bersama korban sebut saja Melati (13). Kejadian itu bermula saat perempuan 13 tahun tersebut dibujuk oleh Da untuk diajak jalan-jalan, pada Sabtu, 27 April malam.
Setelah Melati mengiyakan ajakan itu, Da justru membawanya ke dalam salah satu ruangan tak jauh dari masjid yang ada di Kabupaten Kayong Utara. Pada saat bersamaan, sang ibu mencari Melati. Dan, didapatilah Melati bersama Da keluar dari dalam ruangan itu.
“Itu yang menjadi titik awal. Apa yang terjadi dalam kamar, ini yang sedang dikembangkan oleh pemeriksaan,” kata Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi kepada awak media, Kamis (2/5/2019).
Namun berdasarkan pengakuan pihak keluarga, bahwa DA membawa Melati dengan cara paksa. Kepada pihak keluarga pun Melati mengaku bahwa dia diancam DA. Ancaman itu berupa jika Melati menceritakan apa yang terjadi terhadapnya kepada siapapun, maka rumahnya akan dibakar.
Kejadian yang memalukan ini kemudian dilaporkan warga dan pihak keluarga ke Polres Kayong Utara. Dengan cepat dan tanpa ada perlakuan khusus interen Kepolisian, DA diamankan untuk ditindaklanjuti.
“Kasus ini sudah ditangani dengan serius. Bahkan pimpinan kami, Pak Kapolda memberikan petunjuk dan perintah malam itu juga. Tegakkan hukumnya, tegakkan disiplinnya, kawal, kirim ke Polda. Artinya kami tidak main-main,” tegas Asep.
Setelah adanya laporan dan perintah langsung dari Kapolda Kalbar, pihak Polres Kayong Utara langsung mengirim DA ke Polda Kalbar untuk penanganan hukum tingkat yang lebih tinggi.
Sehingga AKBP.Asep Irfan, memastikan penegakan hukum dan disiplin kepada anggota yang melanggar tetap dikedepankan.
“Kami tegaskan dalam hal ini, apabila perilaku yang bersangkutan jika memang terbukti, itu mencoreng institusi” ujarnya.
Dikatakan AKBP. Asep, saat ini oknum tersebut masih diperiksa di Polda Kalbar oleh Bid Propam. Sementara untuk dugaan pidananya, akan dilimpahkan ke Direktorat Reskrim Umum Polda Kalbar.
“Hanya ada dua jalan yang ditempuh. Jalur internal dan jalur hukum positif,” tegasnya. Namun, Kapolres AKBP Asep Irfan tidak menyebutkan tentang penegakan hukum interen kepolisian.(*red).