Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Walau sempat molor pembayaran TPP ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemkab Kerinci, Provinsi Jambi, namun kabar baik hari ini, Senin (10/7/2023) tanda-tanda pencairan TPP sudah tahap proses pencairan di keuangan.
Seperti diketahui, TPP ASN sebelumnya alami batu sandungan karena temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi sebesar Rp. 15,7 Miliar, ini dikarenakan keterlambatan rekomendasi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri soal pengajuan tambahan TPP ASN.
Informasi berhasil diterima Siasatinfo.co.id langsung dari Nirmala selaku Kepala BPKPD Pemkab Kerinci, menyebutkan TPP ASN sudah rampung dan akan segera dicairkan.
“Pencairan TPP terhitung bulan Januari sampai bulan Juni akan segera dicairkan paling cepat hari Senin ini (10/7/2023).
Tetapi TPP kali ini, ASN harus membayar temuan BPK yang terjadi pada APBD-P di tahun anggaran 2022 lalu.”
“Memang cukup memusingkan juga bagi kita semua, sisi lain ASN miliki hak mendapatkan TPP, sementara temuan BPK harus dibayarkan,”ujar Nirmala.
Diketahui, sebelumnya terjadi temuan BPK lantaran melabrak rekomendasi yang belum keluar dari Kemendagri, sehingga Pemerintah Kabupaten Kerinci terindikasi rugikan keuangan Negara Senilai Rp.15,7 Miliar oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Walau sudah menjadi temuan BPK, para ASN Kerinci merasa halal menerima TPP sesuai absensi dan kinerja mereka.
Tak heran jika ASN Kerinci beranggapan bahwa temuan BPK Perwakilan Jambi mengada-ngada.
BPK tidak hanya terancam akan di PTUN ASN Kerinci secara berjamaah, tapi bakal dapat kado aksi unjuk rasa dari kalangan ASN lantaran hak dan kewajiban mereka diusik dengan berdalih pelanggaran aturan Kemendagri.
Sebab, Ratusan orang ASN lingkungan Pemkab Kerinci yang berstatus staf di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merasa halal menerima TPP karena sudah sesuai aturan mekanisme wajib terima.
Berhasil dikutip dari keterangan sumber dari ASN Pemkab Kerinci menyebutkan, bahwa uang tunjangan penambahan penghasilan (TPP) sangat sesuai kinerja yang sudah validasi Kadis begitu juga soal absensi.
“Kami staf yang terima TPP sesuai aturan, ada kinerja, absensi pagi, siang dan sore. Kinerja kita kan sudah di validasi oleh masing-masing kepala OPD.
Leading sektor TPP kami sesuai listing dari BKD dan kami merasa halal menerimanya. Lalu jika ada temuan BPK, kami tidak mau mengembalikan karena kami orang bawah bukan penentu kebijakan,”ujarnya.
Dikatakannya lagi, terhadap temuan berjamaah ASN ini, selaku staf yang tidak punya hak membuat kebijakan tentu BPK harus memilah-milah temuan.
“Mereka Tim Anggaran di Keuangan Pemkab Kerinci yang membuat kebijakan dan BPK harus bertindak tegas bukan dengan kami.
Jika tetap terdesak, walau kami hanya cuma staf di OPD akan melakukan tindakan PTUN terhadap temuan BPK ini,. Kapan perlu demo besar-besaran sambut BPK ke Kabupaten Kerinci,”kekeh sumber Siasatinfo.co.id.
Sementara Informasi diperoleh terdapat Delapan (8) Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kerinci tidak terdapat temuan BPK secara berjamaah tentang TPP ASN. *(Ncoe/Red)