Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Heboh soal mucikari yang ditangkap polisi pada Jum’at dini hari kemarin ternyata seorang mahasiswa semester 4 di STIA Nusa Sakti Sungai Penuh.
informasi yang didapat oleh media ini mengatakan bahwa AG (20) pelaku TPPO adalah seorang mahasiswa “AG itu kuliah di STIA dan sekarang masih semester 4 “singkat sumber dilansir dari kerincitime.co.id.
Elyusnadi selaku Ketua STIA Nusa Sakti Sungai Penuh saat ditanyakan apakah AG seorang mucikari yang tertangkap tersebut mahasiswa di kampus yang dipimpinnya? ia menjawab dengan singkat seolah-olah dia tidak ingin berkomentar soal AG tersebut.
“ini sedang dicek oleh kemahasiswaan nama diatas “singkatnya.
Terpisah, Beni Setiawan selaku ketua Prodi di STIA Nusa Sakti Sungai Penuh dikonfirmasi belum ada jawaban hingga berita ini di publikasikan.
Perlu di ketahui, AG saat ini mendekam di tahanan Mapolres Kerinci terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diganjar pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantassn tindak pidana perdagangan orang.
Dan tindak pidana itu belum terjadi dan diancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling Lama 6 tahun atau denda Paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp.240 juta. (Red)