Kades Koto Renah Lakukan Penyimpangan, Dua Perangkat Desa Diduga Ijazah SMP

0

Siasatinfo.co.id Berita Merangin– Terkait perangkat Desa dilingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Koto Renah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin-Jambi masih berijazah SMP.

Mereka masih aktif bekerja dan menerima gaji dari anggaran negara, Kepala Desa setempat diduga terlibat penyimpangan.

Dugaan keterlibatan Kades (ES) dalam penyimpangan sejak diberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 disinyalir membayar gaji para oknum aparatur masih berijazah SMP hingga saat ini.

“Dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa telah diatur bahwa syarat menjadi perangkat Desa harus berijazah minimal tingkat SMA atau setingkatnya, berarti berijazah dibawah jenjang tersebut diduga cacat secara hukum,”.

Dikatakan cacat secara hukum bukan tanpa alasan, sebab dugaan dua orang oknum perangkat Desa tersebut yang berinisial (J&J) dianggap tidak memenuhi syarat menjadi perangkat desa, sesuai ketentuan hukum yang berlaku tidak dibenarkan diangkat sebagai perangkat desa dan tidak dibenarkan dibayar gajinya.

“Jika hal tersebut juga dilakukan dan dikerjakan oleh (ES) Kepala Desa Koto Renah, berarti Kades tersebut diduga telah melanggar hukum yakni mendukung praktik disinyalir korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatannya karena berpotensi telah merugikan negara.

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampur adukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

“Melalui media ini salah satu warga yang berinisial (PK) minta kepada pengawas dan pembina pemerintahan Desa agar menindak tegas penyimpangan terjadi dalam instansi struktur Pemdes Koto Renah.

Dan kepada pihak hukum ia minta agar dilakukan proses hukum karena dianggap sengaja melakukan dugaan pelanggaran hukum negara,” pinta warga.

Terkait adanya perangkat Desa diduga berijazah SMP media ini mengkonsumsi (ES) Kades Koto Renah Senin 5/6/23, sekira pukul 18:15, dalam pesan WhatsApp nya Kades Mengakui hal tersebut.

“Betul cuma adanya tamatan SMP itu sebagai kepala dusun kata (ES) dengan singkatnya.”

Hingga berita ini di publish media ini belum mendapatkan keterangan detail dari Kepala Desa Koto Renah.(By)