Tujuh Kali Curanmor, Pria Lubuk Gaung Diringkus Satreskrim Polres Merangin 

0

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Jajaran Satreskrim Polres Merangin amankan MM 33 tahun pelaku pencurian motor serta Barang Bukti (BB) berupa 1 (Satu) unit Kendaraan Bermotor Merk Scoopy Nopol BH 4756 PW Noka MH1JFW114GK686498.

Tersangka berinisial MM (33) tahun ini berasal dari Warga Dusun Lamo, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin-Jambi.

Terduga Pelaku ditangkap Pada Kamis 16/02/23 sekira pukul 01.00 WIB, di Taman Hijau Muara Bungo.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata SH.MH, melalui Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly, S.Sy .M.H. menyampaikan ke Awak Media, bahwa didasari dari keterangan pelapor.

Informasi dirangkum aksi pencurian tersebut dilakukan pada Rabu (15/02/23) sekitar pukul 11.00 WIB di depan rumah Devi Alamat Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.

Atas kejadian tersebut pemilik melapor ke Polres Merangin sehingga Satreskrim Polres merangin bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga Pelaku.

Setelah itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa terduga Pelaku Curanmor sedang berada di Kota Muara Bungo dan hendak menjual sepeda motor hasil curiannya itu.

Opsnal Polres Merangin yang dipimpin Aipda Ashadi SH langsung bergegas menuju lokasi keberadaan terduga pelaku sekitar Kota Bungo.

Sesampai di Bungo terduga pelaku dan barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Scoopy berhasil di amankan Polisi.

Setelah di Interogasi, dihadapan Polisi Terduga Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di Wilayah Hukum Polres Merangin.

“Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Terduga Pelaku MM (33) oleh Opsnal Satreskrim Polres Merangin, pelaku mengakui kalau dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polres Merangin.

Kami juga sudah menghubungi pelapor atau Masyarakat yang telah kehilangan sepeda motor tersebut”ungkapnya.

Akibat perbuatannya terduga pelaku MM 33 tahun saat ini di amankan di Mako Polres Merangin dan terduga pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP.( By)