Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Dibuat heboh se Merangin atas kelakuan salah seorang mantan Pimpinan Ponpes Al-Munawaroh, Sungai Misang Bangko, Ustadz Sofwan terpaksa berurusan dengan pihak hukum atas dugaan penggelapan dana Santri senilai ratusan juta rupiah.
Ustadz Sofwan kini dikabarkan telah diamankan di tahanan Mapolres Merangin guna mempertanggungkan perbuatannya, Kamis kemarin (12/11/21) pukul 20.00 WIB.
Informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, kasus penggelapan uang santri ini dilaporkan pihak Pompes Almunaroh karena temuan kecurangan uang dan penyalahgunaan jabatan.
Terkuaknya hal itu berawal dari murid dan para guru di yayasan Pontren itu. Bahwa apa yang dijanjikan oleh Ustadz Sofwan pada muridnya tidak terlaksana setelah uang dikutipnya. Alhasil pihak yayasan pun melapor ke Polres Merangin.
Ustadz Sofwan di tangkap disaat tengah memenuhi panggilan Polisi terkait atas dugaan penggelapan dana santri dan terancam pasal 372 KUHP.
Sebelumnya pada Kamis lalu (5/11/21), Ustadz Sofwan sempat dipanggil oleh Polres Merangin untuk memberikan keterangan, Ustadz Sofwan mangkir dari panggilan Polisi.
Kemudian penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan saksi akhirnya polisi menetapkan Ustadz Sofwan sebagai tersangka pasal 372 KUHP alias Pasal Penggelapan.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S.I.K, “Iya terduga telah kita amankan disaat tersangka tengah memenuhi panggilan Penyidik Polres Merangin. (Bayhakie)