Siasatinfo.co.id Jambi – Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Jambi Nasirwan Azri, ST. MA, mewakili Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi, Rabu (4/4/19).
Disampaikan dalam sambutannya bahwa “SesuaiĀ ketentuan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa Rencana Detail Tata Ruang harus sudah ditetapkan paling lama 36 (tiga puluh enam) Bulan sejak penetapan rencana tata ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, salah satu indikator kinerja yang cukup strategis dilaksanakan oleh pemerintah daerah khususnya pemerintah kabupaten/kota adalah terselesaikannya Rencana Tata Ruang RRTR/RDTR.
Saat ini, baru satu RDTR yang telah diberikan rekomendasi oleh Gubernur Jambi untuk mendapatkan persetujuan subtansi di Kementerian ATR/BPN yaitu RDTR Kota Sungai Penuh dari 64 RDTR yang ada di Provinsi Jambi. Dengan adanya kegiatan Percepatan Pelaksanaan Penyusunan RDTR Kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN, Saya harap semakin banyak RDTR yang tersusun sehingga akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan izin pemanfaatan ruang.” Pungkasnya.
Acara yang dihadiri langsung oleh Dirjen Tata Ruang Kementrian ATR/BPN yang diwakilkan oleh Kasubdit Bina Wilayah Sumatera Ibu Jossi Erwindy ST. MT ini berlangsung mulai tanggal 4 hingga 5 April 2019.(DzR)