Pilkades Pematang Lingkung Cacat Hukum, Terkait Pemalsuan Dokumen Ijazah PaketC

0
Fattu Rohmi Cakades Nomor 1 di Desa Pematang Lingkung. Harian Online Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kasus persengketaan Pilkades di Desa Pematang Lingkung, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, berujung ke ranah hukum.

Pasalnya, Ijazah persyaratan wajib selaku Calon Kepala Desa (Cakades) yang diserahkan ke pihak Panitia Pilkades di Pematang Lingkung sarat dengan kecurangan berupa pemalsuan data dokumen palsu yang tertera pada Ijazah milik calon nomor urut 1 (satu) yaitu, Fattu Rohmi.

Berhasil dirangkum Siasatinfo.co.id sejak 2/5/21) dari berbagai keterangan dari warga Desa Pematang Lingkung, panitia Pilkades bersama – sama Ketua BPD, Mulya Satri dan Ketua Panitia, Nur Subekti bersekongkol meloloskan kan bahan persyaratan Cakades Fattu Rohmi sebagai Calon.

Padahal, diketahui copy Ijazah PaketC milik Fattu Rohmi jelas – jelas banyak kejanggalan yang sarat pemalsuan dan cacat secara hukum.

“Ijazah digunakan Fattu Rohmi Terdaftar di Dapodik secara online Nasional adalah Fattu Rahman dengan tanggal lahir 06 Juni 1978 dengan nomor NISN: 2781630982.

“Sementara yang tertera dalam blangko Ijazah sama tertulis Fattu Rohmi dengan tanggal lahir berbeda yakni, 15 Juni 1978.

“Dengan perbedaan nama dan tanggal lahir semula terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara Nasional dan berubah di blangko ijazah yang dikeluarkan pihak PKBM Sinar Danau jelas kejanggalannya dan sengaja di palsukan Cakades Fattu Rohmi” ungkap sumber siasatinfo.co.id, Senin (3/5/21).

Lebih semrawut dan menonjol indikasi pemalsuan dokumen nampak di dua copy Ijazah Fattu Rohmi sangat berbeda dan bermodus curang.

Pada foto copy lembaran pertama, ijazah Fattu Rohmi dilegalisir oleh ketua PKBM Sinar Danau, Safari, S.Pdi. Ijazah ditandatangani pada 2 Mei 2020.

Sementara pada copy ijazah kedua, pass foto Fattu Rohmi ditempel diatas sidik jari dengan stempel PKBM terpotong bersama sidik jari.

Lebih parah lagi, pemalsuan dokumen stempel legalisir hanya dicaplok dengan copy tanpa cap stempel PKBM, tapi teken Safari ketua PKBM malah tercantum.

Dengan kecurangan inilah pihak dari nomor urut 4 Cakades Erman melakukan sanggahan denga mengirimkan surat ke Panwan Kecamatan Batang Merangin, untuk segera membatalkan kemenangan Cakades Fattu Rohmi sebagai pemenang suara yang hanya berselisih 24 suara pada perolehan Pilkades 6 April 2021 lalu.

1.FATTU ROHMI 339
2.OSVIDAL CANDRA 16
3.ANTON SAHRONI 208
4.ERMAN 315

Sengketa pemenangan Fattu Rohmi nomor urut 1 dengan Erman nomor urut 4 sangatlah tipis. Namun, karena ada kejanggalan ijazah diduga kuat pemalsuan tentu pihak dari Cakades Erman protes dan menyanggah kemenangan Fattu Rohmi.(Nc/Dfi)