Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Heboh soal ada dugaan setoran upeti liar bagi pemenang tender saat pengambilan kontrak, para kontraktor diminta berani lapor langsung ke penegak hukum atau pun Kejaksaan Kerinci.
Santer kabar setoran di lingkup Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kerinci, bagi perusahaan yang berhasil memenangkan tender proyek di setiap Dinas Pemkab Kerinci cukup meresahkan rekanan. Namun tak satupun diantara mereka yang berani melapor maupun menyeret pelaku ke ranah hukum.
Berhasil diperoleh informasi nilai rupiah yang disetor mencapai 3,5 persen dari nilai proyek yang ditenderkan dan dimenangkan perusahaan peserta tender.
“Pembayaran ‘upeti’ tersebut diminta setelah proses tender selesai dan adanya pemenang, perusahaan pemenang harus setor sebelum melakukan tanda tangan kontrak.
Pembayaran ‘upeti’ tersebut diminta setelah proses tender selesai dan adanya pemenang, perusahaan pemenang harus setor sebelum melakukan tanda tangan kontrak.
“Seluruh proyek di lingkup Pemkab Kerinci melewati tender di sana (UKPBJ, red). Silahkan dihitung, berapa nilai setoran yang terima, total nilai tender proyek mencapai puluhan dan bahkan ratusan miliaran,” jelas sumber.
Sementara itu, Kepala UKPBJ Kerinci, Almi Yandri, dikonfirmasi awak mediaa via handphone terkesan bungkam. Padahal menurut beberapa media, pesan singkat WhatsApp sudah dibaca Almi.(Dfi/red).