Berkas Tersangka Korupsi Dana Desa Ismail Kades Keroya Merangin Disidangkan

0

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin -Berkas tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa Ismail (45) selaku Kades Keroya, Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi mulai disidangkan.

Berkas atasnama tersangka Ismail telah dinyatakan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Merangin telah lengkap untuk disidangkan.

Giat unit Tipikor melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka :

Nama. : Ismail bin Rusli
Umur. : 45 tahun
Agama. : Islam
Pekerjaan : kades
Alamat. : Desa keroya kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

Sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Keroya tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Jambi, nomor : 400/L.5.14/f1.1/03/2021 tanggal 05 Maret 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara  Ismail bin Rusli telah lengkap.

Diketahui sidang dilaksanakan kemarin, Selasa, 16 Maret 2021, diruang Pidsus Kejari Merangin. (Bayhaki)