Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Terpidana Irwan bin Baktiar dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan sempat buron Kejaksaan dan berhasil ditangkap penyidik saat berjualan kalangan di lokasi di Simpang Bata, Pasar Jambi.
Irwan bapak 13 orang anakĀ dan DPO asal Kejari Jambi ini, ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi saat sedang berjualan. Ia mengaku bukan melarikan diri, tapi ia berjualan untuk menghidupi anaknya.
Tervonis Irwan pada tahun 2018 lalu, diketahui melakukan tindakan pidana secara tanpa hak masuk ke rumah orang lain. Dia telah di suruh pergi oleh pemilik rumah namun tidak segera pergi.
Berdasar putusan pengadilan Tinggi Jambi nomor : 14/Pid/2019/PT.Jmb tanggal 05 April 2019 yang menjatuhkan hukuman kepada terpidana Irwan bin Baktiar dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Atas perbuatannya pria berusia emas itu melanggar pasal 167 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
Berawal informasi masyarakat, Tim Gabungan langsung melakukan pengecekan dan berhasil menangkap terpidana di Simpang Bata, Pasar Jambi saat sedang berjualan.
āTerpidana berhasil kita tangkap setelah tim melakukan pengecekan berdasarkan informasi yang kita terima.
“saat proses penangkapan terpidana tidak melawan ā Sebut Lexy Fatharany, Kepala seksi penerangan hukum, Kejati Jambi, Selasa (9/3/2021).
Lebih lanjut dikatakan Lexy Irwan menjadi buron sejak bulan Oktober 2020,
āBuron sejak 4 bulan lalu, dan selanjutnya akan di eksekusi oleh jaksa eksekutor di lapas kelas ll Jambi ā pungkas Lexy.
Sementara itu Irwan yang di dampingi oleh sang istri, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Johanis Tanak. SH. MH mengaku bahwa suaminya tidak melarikan diri.
āEkonomi kami Morat Marit pak, anak saya 13 banyak pak, suami saya tidak lari diri pak, lantaran ribut terus karena ekonomi saya tidak kuat pak, anak saya banyak ā Sebutnya.
Sementara itu Kajati Jambi Johanis Tanak bertanya kepada istri Irwan kenapa tidak KB, namun istri Irwan berdalih karena tidak cocok.ā Tidak cocok bang, karena jantung pak ā ujarnya.
Sementara itu suami ibu dari 13 orang anak membantah bahwa dirinya melarikan diri, dengan dalih berdagang kalangan.
āSaya jualan kalangan pak, karena di omelin terus jadi malas pulang pak, jadi tidak ada niat lari āsebut Irwan kepada seksi penerangan hukum, Kejati Jambi. (Al/Sst).