Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Advokat se-Kabupaten Merangin laporkan Ormas LKPNI bernama Sukarlan ke Polres Merangin, dengan kasus mencatut institusi advokat dalam beberapa pendampingan kasus pidana. Paguyuban LBH se-Kabupaten Merangin laporkan Sukarlan ke Polres Merangin dalam tindakan pidana 263 KUHP.
Didalam itu jelas, yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian di ancam dengan kurungan penjara di atas lima tahun.
Sebab itu merasa terlapor bukanlah seorang advokat atau LBH yang bisa mendampingi seseorang dalam permasalahan hukum, paguyuban Advokat atau LBH se Kabupaten Merangin melaporkan Sukarlan ke Polres Merangin.
Laporan yang di layangkan seluruh advokad ini langsung membawa beberapa bukti berupa foto copy surat kuasa yang menunjukan terlapor menjadi seorang advokad dalam beberapa kasus pidana.
Fauzan Budi Saroko salah satu advokat yang turut melaporkan Sukarlan ke Polres Merangin menjelaskan, jika laporan ini bentuk kepeduliannya terhadap profesi yang di jalaninya.
“Hari ini kita resmi melaporkan Sukarlan ke Polres Merangin dan diterima oleh anggota piket Reskrim. Inti laporan kami adalah untuk menuntut Sukarlan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam memakai nama advokad setiap pembuatan surat kuasa pendampingan setiap perkara hukum,”jelas Fauzan.
Tak hanya itu Fauzan juga mengatakan, terlapor ini statusnya hanya seorang anggota ormas, tapi bisa membuat surat kuasa layaknya sebagai advokat atau LBH.
“Terlapor itukan bukan advokat ataupun LBH, kenapa bisa membuat surat kuasa layaknya sebagai advokat atau LBH, itu jelas menyalahi dan melecehkan profesi kami sebagai advokat,”tambah Fauzan.
Terpisah Toni Irwan Jaya yang juga sebagai Advokat menjelaskan jika tidak ada haknya terlapor membuat surat kuasa layaknya sebagai advokat disebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Karena terlapor bukanlah seorang Advokat/ Pengacara.
“Terlapor jelas sudah melakukan pemalsuan dokumen dalam pendampingan sebuah kasus. Dan itu ada pasalnya yaitu pasal 263 KUHP, intinya kami merasa dirugikan dan berharap kasus ini secepatnya di tangani,” ujar Toni.
Perlu di ketahui, laporan yang dilayangkan paguyuban advokat se Merangin pada Selasa (2/2/2021) kemarin adalah buntut dari beberapa surat kuasa yang ditemukan oleh paguyuban advokat.
Dimana surat kuasa tersebut berkonsepkan jika terlapor seolah-olah sebagai advokat yang bisa menjadi pendamping hukum bagi seseorang yang bermasalah hukum. (Bayhakie)