
Siasatinfo.co.id, Berita Rohil – Berdalih untuk pesugihan, seorang ayah tiri kembali berhasil menggagahi anak tirinya yang masih bawah umur, bahkan beulang-ulang kali tanpa rasa iba.
Berhasil dihimpun pelaku adalah Naharudin 42 Tahun, alamat Sungai Sari, Kecamatan Lipat Kain, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Ironisnya, pelaku beraksiĀ cabuli anak tirinya dibawah umur dengan alasan untuk pesugihan. Beruntung pelaku berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Rohil di daerah Kecamatan Lipat Kain, pada Kamis (28/1/21)Ā sekira pukul 22.00 WIB.
PelakuĀ Naharudin (42) diringkus petugas dan dibawa pulang ke Rohil atas dasar laporan Polisi oleh ibu kandung korban Nomor: LP / 24 / B/ I / 2021 /RIAU / RES ROHIL, tanggal 20 Januari 2021 tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Pelapor tidak terima anaknya yang masih seorang pelajar perempuan umur 12 tahun digagahinya mulai dari saat tinggal di Jalan Batu Bara KM. 02 Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Perlakuan bejad sang pelaku masih saja berlangsung hingga pindah ke Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar Provinsi Riau terhitung sejak bulan Agustus tahun 2015.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH saat di konfirmasi pada Sabtu (30/1/2021) siang, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
“Memang benar telah diamankan 1 orang tersangka di Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar.
“Dalam interogasi pada saat ditangkap terlapor mengatakan bahwa perbuatan pencabulan tersebut dilakukan untuk persugihan. Karena kata terlapor sebagai cara untuk mendapatkan uang,”ujar AKP Juliandi.
Terhadap kasus ini, pelaku kemudian dibawa ke Polres Rohil dan dilakukan pemeriksaan untuk berita acara terhadap terlapor.
“Diakui pelaku, ia melakukan pencabulan terhadap anak tirinya karena penasaran dengan rasa perawan. Yang mana sebelumnya terlapor sudah menikah 3 kali dengan janda.
Itupun sebelumnya menikah dengan Saudari ibu korban yang juga berstatus seorang janda,” ungkap AKP Juliandi SH.
Diterangkan kronologisnya oleh AKP Juliandi SH, Tersangka yang diamankan petugas ini setelah mendapat laporan dari pelapor bahwa pada Selasa 29 Desember 2020 sekira pukul 07:00 WIB.
Ibu korban atau Pelapor berada di rumahnya di daerah Lipat Kain Kampar bersama dengan Korban. Pada saat ibu korban sedang mencuci pakaian di luar rumah.
Kemudian datang anaknya berlari mendekati Pelapor sambil menangis dan Pelapor menanyakan kepada anaknya “Kenapa” lalu anaknya menjawab bahwa telah ditendang oleh Terlapor yang tidak lain adalah ayah tiri Korban.
Dan pada saat itu ibu korban membuka lengan baju anaknya, dan melihat tangannya sudah memar, lalu kemudian anaknya menjelaskan bahwa Terlapor telah mencabulinya, mendengar hal tersebut ibunya tidak berani menanyakan kepada Terlapor dan hanya dibawa diam.
Kemudian Pelapor meminta izin kepada Terlapor yang merupakan suaminya dan tidak diizinkan, tetapi Pelapor berupaya untuk pulang ke Rohil dengan alasan mau mendaftarkan Korban masuk sekolah.
Lalu Pelapor dan Korban diizinkan pergi dan saat sampai di rumah orang tua Pelapor, Pelapor menanyakan kepada Korban yang mana adalah anak kandung Pelapor.
Saat itu Korban menjelaskan bahwa telah sering kali dicabuli di daerah Balam Kecamatan Bangko Pusako, korban sudah 3 kali dan juga di daerah Lipat Kain selama 1 bulan dicabuli setiap hari.
Sedangkan Korban selama 1 bulan di Lipat Kain dicabuli juga, selanjutnya Pelapor melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
“Setelah ditangkap petugas, upaya yang dilakukan adalah Visum, pemeriksaan Saksi Korban dan pemeriksaan saksi terkait.
Tersangka dipersangkakan Pasal yang di langgar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” imbuhnya.(Ftr/red).
Sumber: Riaukarya.com