Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Berindikasi korupsi senilai Rp.3 miliar, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menjemput Kadis Perkim, Nasrun.
Setelah tersangka Lusi, mantan Bendahara Disperkim, kini giliran Nasrun, Kadis Disperkim Sungaipenuh yang dijemput ke kediamannya untuk ditahan.
Nasrun juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran Disperkim Sungaipenuh tahun 2017, 2018 da 2019, bersama eks Bendaharanya Lusi. Berdasar hasil audit BPK, kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 3 Milliar.
Nasrun selaku Kepala Disperkim Sungaipenuh merupakan Pengguna Anggaran (PA) di instansi yang dipimpinnya, tentu memiliki tanggung jawab penuh terhadap penggunaan anggaran.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan cukup bervariasi. Mulai mark up anggara pembelian tanah, rekening listrik, hingga kegiatan fiktif. Hal itu berlangsung selmaa tiga tahun, mulai 2017 hingga 2019.
Kajari Sungaipenuh, melalui Kasi Intel, Sumarsono, membenarkan jika Nasrun Kadis Disperkim Sungaipenuh sudah dijemput untuk dilakukan penahanan. Karena pada pemanggilan sebelumnya, Nasrun sedag berobat ke Jakarta.
“Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSU MHA Thalib,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Nasrun dijerat dengan paasal yang sama dengan Lusi, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(Dfi/Red).