Berawal Main ke Citra Raya City , Gadis Bawah Umur Muaro Jambi Disetubuhi Kuli Bangunan

0
Pelaku pencabulan berinisial FH (19) terhadap Korban Melati (12) tak berkutik saat diamankan anggota dari Polres Muaro Jambi. Media Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id, Berita Muaro Jambi – Lagi, kasus pencabulan terhadap gadis bawah umur terjadi lantaran diajak bermain ke Citra Raya City di Muaro Jambi hingga larut malam.

Peristiwa pencabulan ini menimpa seorang korban sebut saja Melati, gadis berusia 12 warga di Muaro Jambi. Pelaku berinisial FH (19), warga Jaluko berhasil menyetubuhi paksa tubuh korban ketika hendak diantar pulang kerumahnya.

Terungkap kasus kekerasan seksual ini terhadap Melati yang dilakukan seorang kuli bangunan, FH (19), warga Jaluko, lantaran korban bercerita kepada kedua orang tuanya.

Sementara menurut Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas, AKP Amradi mengatakan, kejadian bermula pada 3 bulan silam, Minggu (4/10/2020). Tapi pelaku baru tertangkap pada Kamis (14/1/2021).

Keterangan berhasil diperoleh dari Kepolisian, kejadian naas terhadap melati ini berawal saat korban dijemput oleh pelaku FH (19). Lalu korban diajak bermain ke Citra Raya City pada siang harinya.

Duketahui mereka bermain disana sampai larut malam. Karena sudah malam, korban pun meminta kepada temannya untuk diantar pulang.

Tapi bukannya diantar pulang, teman korban malah menyuruh pelaku untuk mengantarkan korban pulang. Saat itulah pelaku kemudian melancarkan niat jahatnya kepada korban.

Di dalam perjalanan pulang, pelaku bukannya langsung mengantarkan korban pulang. Pelaku justru mengajak korban ke rumahnya yang berada di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

“Setibanya di rumah pelaku, pelaku dan korban masuk ke kamar pelaku dengan melewati jendela kamar. Saat di dalam, pelaku langsung memaksa korban membuka celana. Namun, korban menepis tangan pelaku,” kata AKP Amradi, Jumat (15/1/2020).

Usaha korban untuk melawan pelaku sia-sia. Karena kalah tenaga, pelaku dengan mudah bisa memaksa korban dan kemudian menindihnya.

Korban yang menolak dan memohon untuk dilepaskan, tidak dipedulikan pelaku. Usai puas menyetubuhi korban, pelaku barulah mengantarkan korban ke rumahnya.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban kemudian menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya. Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian ke Polres Muarojambi.

Bedasar laporan polisi nomor LP/B-64/XI/2020/MA.Jambi/SPKT 26 November 2020 akhirnya pelaku ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi pada Kamis (14/1/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di kebun karet yang berada tak jauh dari rumah pelaku. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Muaro Jambi tanpa perlawanan.

“Selain pelaku, barang bukti berupa pakaian korban turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,”tutur AKP Amradi. (Hrls/Red)