Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Pria Hina Jokowi di Medsos Ditangkap Polisi

0
Pria FA Usia 30 th pelaku konten ujar kebencian ditangkap Polisi.

Siasatinfo.co.id, Jakarta – Soal tewasnya 6 orang laskar FPI, seorang pria berinisial FA (30) ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah karena menyebar ujaran kebencian di media sosial.

Pelaku FA warga Murung Raya, Kalimantan Tengah diduga menulis kalimat berisi makian terhadap Presiden Jokowi hingga polisi terkait 6 laskar FPI tewas tertembak..

Polda Kalimantan Tengah meringkus seorang tersangka berinisial FA (30) yang diduga mengunggah dan menyebarkan konten provokatif bernuansa kebencian kepada pemerintah di media sosial Instagram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Pasma Royce menyebut tersangka merupakan seorang simpatisan FPI.

“Dari hasil interograsi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI),” kata Pasma melalui keterangan resmi, Rabu (23/12).

Dia menuturkan bahwa tersangka kerap mengunggah video dan foto disertai kata-kata bernuansa kebencian. Tersangka juga warga yang tidak aktif bersosialisasi di masyarakat. Lebih sering menggunakan media sosial sebagai sarana berkomunikasi.

“Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya,” kata dia.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan sejak pekan lalu. Dia diringkus di wilayah Bukit Tinggi, Kabupaten Murung Raya, Kalteng pada Selasa (15/12).

“Postingan yang berhasil ditemukan di IG atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA,” kata Hendra.

Beberapa unggahan lainnya juga menyinggung soal aparat kepolisian di wilayah Kalimantan Tengah. Tersangka juga menyinggung Presiden Joko Widodo.

Atas perbuatannya, kepolisian akan menjerat pelaku pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp. 1 Miliar,” pungkas Hendra.(Ynr/Red)