Disorot! Izin Operasional Rumah Sakit Melati Kota Sungai Penuh

0
Bangunan Rumah Sakit Melati Swasta Kota Sungai Penuh. Foto, Harian Media Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Soal izin kegiatan dan status operasional Rumah Sakit Melati Kota Sungai Penuh, selain disorot para ASN di RSUD MH. A Thalib, izin operasi melahirkan ibu hamil secara Caesar tuai protes, lantaran Dokter Yandi,Sp.OG, merupakan ASN Pemkab Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Selain izin operasional kegiatan Rumah Sakit Melati, izin berpraktik dokter yang PNS di RSUD MH.A Thalib wajib ada izin resmi dari Direktur Iwan Suwindra. Jika tidak? Tentu praktik dokter PNS lingkungan Pemkab Kerinci di RS Melati Ilegal.

“Mereka yang berpraktik di RS Melati yang telah jadi PNS di lingkungan Pemkab Kerinci mesti memperoleh izin.

“Tidak bisa seenaknya praktik di RS Melati Sungai Penuh. Bukan hanya tenaga medis yang praktik saja disitu mesti ada izin, tapi pihak inspektorat Pemkab Kerinci untuk memeriksa dokter Yandi,” ujar sumber siasatinfo.co.id, Kamis (26/11/20).

Beberapa syarat mendirikan bangunan Rumah Sakit Melati pun saat ini masih dipersoal.

Sebab, bangunan Rumah Sakit Kota Sungai sampai saat izinya belum bisa dikeluarkan. Lalu kenapa RS Melati bia beroperasi?

Dipertanyakan Item syarat penting seperti, IPAL ( Izin Pembuangan Air Limbah) dan pembuangan Limbah Padat Rumah Sakit Melati Sungai Penuh, merupakan sarana vital dan wajib dipenuhi pemilik serta izin dari dinas. (Red Sst).