Status Desa Tak Jelas, Warga Dusun Sumurejo Pertanyakan

0

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Karena status Desa sampe saat ini tidak jelas, sehingga Warga Dusun Sumurejo Kabupaten Merangin kebingungan untuk menuntut kejelasan ini dengan pihak Pemdes Merangin.

Sementara diketahui tahun 2006, telah tertuang dalam Perda Nomor 04 Tahun 2006 dalam pasal 5 ayat 11 berbunyi, ” Wilayah desa lubuk napal pada saat di bentuk adalah 11,84 Km2 yang meliputi dusun lubuk napal dan dusun sumurejo dengan batas wilayah sebagai berikut:

1. Sebelah utara berbatasan dengan wilayah desa ulak makam
2. Sebelah timur berbatasan dengan wilayah desa ulak makam
3. Sebelah selatan berbatasan dengan wilayah desa tanjung ilir
4. Sebelah barat berbatasan dengan wilayah desa tanjung ilir

Dalam perda menjadi acuan diadakannya rapat bersama ketua BPD desa tanjung ilir bersama warga dusun sumurejo hasil musyawarah ” Bahwa masyarakat RT 06 dusun sumurejo desa tanjung ilir ingin mengikuti keputusan Perda kabupaten merangin Nomor 04 tahun 2006 ikut bergabung ke desa Lubuk Napal / Desa Pemekaran ” Dalam hasil berita acara tertulis dan di tanda tangani oleh Ketua BPD Desa Tanjung Ilir dan masyarakat dusun sumurejo tertanggal 04 November 2018.

Berlanjut warga dusun sumurejo mengadakan Hering ke DPRD Kabupaten Merangin yang di terima oleh Komisi 1, ikut bertanda tangan 1, Sukadi 2, As’ari Elwakas 3. Subadri, selain DPRD juga bertanda tangan, 1. Dinas PMD 2. Kabag Hukum 3. Kabag Pemerintahan 4. Kades Tanjung Ilir 5. Kades Lubuk Napal 6. Perwakilan masyarakat Desa Tanjung Ilir dan Desa Lubuk Napal.

Dalam berita acara tersebut di poin 1 RT 06 Sumurejo secara kependudukan tetap berada di desa tanjung ilir dan apabila masyarakat RT 06 masih mau pindah ke desa lubuk napal agar menyurati Bupati Merangin.

Dari hasil tersebut Perwakilan masyarakat RT 06 dusun sumurejo merasa perlu penjelasan lebih lanjut di karekan di dalam perda bertentangan dengan hasil musyawarah / hering di DPRD Merangin.

” Kami Warga RT 06 Dusun Sumurejo merasa perlu ada penjelasan lebih lanjut di karenakan hasil keputusan Hering di DPRD Kabupaten Merangin Tanggal 24 Agustus 202 bertentangan dengan Perda Nomor Nomor 04 Tahun 2006.

“Sampai hari ini setelah hearing Kami masih bingung keputusan tertulis dari Bupati Merangin belum kami terima.

“kami akan terus menanyakan keabsahan status dusun kami masuk di desa lubuk Napal atau masih tetap di desa tanjung ilir ” Jelas Warga RT 06 Dusun Sumurejo Samad.

Selain itu Warga yang lain juga berkomentar ” Kami hanya ingin status dan kejelasan yang final agar kami tidak rancu, karna bantuan bantuan yang ada dusun kami sering terabaikan ” Terang Jumaan warga RT 06 Dusun Sumurejo.

Tak mau ketinggalan Sainor juga mengomentari ” Dimana desa kami yang sesungguhnya, kami hanya ingin pengakuan yang jelas dari Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa agar kami tidak rancu dalam pengurusan Administrasi.

Jika mengikuti Perda dusun kami berada di Desa Lubuk Napal, dan jika mengikuti keputusan Rapat dengan BPD desa tanjung ilir, kami ingin masuk ke desa lubuk napal sesuai keputusan Perda.

“Tapi jika mengacu kepada keputusan Hering di DPRD dusun Kami Berada di Desa Tanjung Ilir, Jadi Dimana Desa Kami yang Sesungguhnya ” Terang Sainor Warga RT 06 Dusun Sumurejo.(Al/red).