
Siasatinfo.co.id Berita Sarolangun – Pria bejad berinisial I (32) warga Desa Kertopati Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun Jambi, tega mencabuli adik iparnya seorang gadis masih bawah umur.
Pelaku saat diringkus petugas tak berkutik dan tidak melakukan perlawanan. Aparat dari Sat Reskrim Polres Sarolangun, menangkapnya di kawasan PT CTSP Bukitperanginan, Kamis (9/7/2020) lalu.
Ulah kelakuannya, Ia diamankan Polisi lantaran tega mencabuli adik iparnya sendiri, korban sebut saja Bunga (13).
Tersangka perbuatan bejat pelaku ini, diketahui setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.
Informasi diperoleh pada laporan tersebut, pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya, dia mengiming-imingi korban (Bunga) dengan uang Rp 100 ribu.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolres.
“Benar, kami berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, dan sekarang kami masih melakukan penyidikan terhadap pelaku,” ujar Kapolres Deny kepada awak media.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Ft/red).