Cegah Virus Corona, di Muara Jernih Merangin Larang Sales Keliling Masuk Desa

0

Siasatinfo.co.id,Merangin- Berbagai cara yang dilakukan masyarakat Kabupaten Merangin, khususnya di Tabir Ulu dalam mencegah penyebaran Virus Corona.

Selain gencar melakukan penyemprotan, belakangan juga beberapa Desa di Kecamatan Tabir Ulu juga memulai melakukan pelarangan warga luar desa untuk masuk ke wilayah Desa.

Seperti dilakukan Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu. Demi mempersempit penyebaran Covid-19, pemangku kebijakan di desa tersebut melarang warga luar Desa seperti, Sales keliling sejenis apapun Penagihan untuk masuk ke wilayah Desa tersebut.

Susuai keputusan Presiden Nomor 7/2020 dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah
Perbekal keputusan tsb Kades Abdul Hadi (21/4/20 mengatakan, pelarangan itu sengaja dibuat mulai 21april sampai 21 Mei 2020 untuk memutus rantai pandemi Covid-19.

“pelarangan yang kita buat semoga dapat dipatuhi agar Masyarakat Muara Jernih merasa lebih tenang dan nyaman,” Ucap Abdul Hadi.

Dijelaskan, larangan untuk Sales dan penagih Pinjaman PNM dan sejenis apapun masuk ke wilayah Desanya itu dibuat dalam bentuk selebaran yang dibagikan ke setiap orang luar yang masuk ke dalam Desa Muara Jernih yang sudah disebarkan.

“Warga yang mau keluar dan baru datang dari luar wajib untuk melapor ke Kantor Desa ,” tambah Didi Sekretaris Desa.
Sementara itu, peraturan desa ini Wajib di patuhi bagi orang luar yang masuk desa ini jika ada yang melanggar bearti Meraka melangkahi peraturan desa dan siap akan dituntut sesuai Dengan keputusan desa dan Hukum Adat desa setempat Tutup Rasid (Bayhakie).