6 PNS Terciduk Cinta Terlarang! Pernikahan Siri, Kumpul Kebo,Sejumlah PNS di Tindak Turun Pangkat dan Lengser Jabatan

0

Siasatinfo.co.id, berita Kerinci,-Tindakan disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang melakukan tindakan Amoral seperti “Percintaan Terlarang” antaranya; Nikah Sirii (Poligami), Kumpul Kebo, Perceraian (Tanpa Laporan).

Ilustrasi percintaan terlarang.

Kasus seperti diatas tak bisa lagi di biarkan. Soalnya, selaku Abdi Negara mesti patuh dan taat terhadap aturan dan contoh bagi masyarakat pada umumnya.

Pemkab Kerinci yakni, BKD Kerincisampai saat ini, belum terdengar laporan tentang adanya penindakan tegas terhadap oknum PNS yang berkelakuan ‘Cinta Terlarang’ dan Pernikahan Kacau

Kemungki kasus seperti ini belum terciduk Sat Pol PP dan belum terbukti, seperti Pemkab Gunungkidul, Yogyakarta.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Yogyakarta, mencatat beberapa pegawai tersandung masalah percintaan, sehingga harus rela turun pangkat.

Pemerintah setempat berharap para aparatur sipil negara (ASN) untuk taat pada peraturan yang berlaku.

Menurut keterangan Sunawan, Sub Bidang Status Kedudukan dan Pegawai BKPP Gunungkidul, mengatakan, data BKPP Gunungkidul di tahun 2018 lalu, ada enam PNS yang diturunkan pangkat. Adapun sanksi diberikan karena pegawai tersandung masalah percintaan.

Rinciannya, seorang pegawai terbukti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo), satu PNS nikah siri, dan empat pegawai lainnya tersangkut masalah perceraian, namun tidak membuat laporan ke pemerintah.

Sanksi yang diberikan kepada enam orang yakni turun pangkat karena masalah perilaku dan kedisiplinan. Pemberian sanksi tegas ini karena seharusnya para PNS ini sebagai abdi negara harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.

“Mereka harus menjadi contoh yang baik,” katanya, saat dihubungi wartawan Rabu, (8/5/2019).

Dijelaskannya, untuk ASN yang bercerai memang harus lapor karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 45/1990 tentang Perubahan atas PP No.10/83, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, maka pegawai yang bersangkutan harus membuat laporan.

“Hal sama untuk yang nikah siri dan hidup bersama tanpa ada ikatan pernikahan,”ucapnya.

Untuk tahun ini, BKPP masih melakukan penyelidikan terhadap satu orang pegawai. Selain itu akan terus dilakukan sosialisasi kepada pegawai agar tidak melakukan kesalahan dan terhindar dari sanksi.

Kepala Bidang Status Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, BKPP Gunungkidul, Iskandar menambahkan, selain disiplin ada seorang PNS yang terlibat korupsi dan diberhentikan tidak hormat. “SK sudah diberikan kepada pegawai yang bersangkutan,”katanya.

Sanksi tegas terhadap oknum PNS seperti ini bukan saja turun pangkat. Tapi juga akan di lengserkan dari jabatan agar tidak sewenang – wenang dalam bekerja untuk mengemban tugasnya selaku ASN.(Red).

 

Tinggalkan Balasan