Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Marak cara korupsi terselubung dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dengan berbagai modus, ada yang sering menggunakan Stempel Duplikat Pemilik Toko, Mark Up Anggaran, serta laporan realisasi keuangan Desa yang dicaplok secara akal-akalan.
Gelagat menggerayangi Dana Desa mulai terendus di wilayah hukum Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sepertinya masih dangkal tersentuh hukum dan masyarakat wajib tau cara melaporkan ke Penegak Hukum dan identitas pelapor dilindungi.
Berdasarkan hasil investigasi Siasatinfo.co.id, Minggu (23/6/2024) dari berbagai sumber yang tidak dipublikasikan menyebutkan, bahwa permainan curang dengan cara kerja mulus para oknum Kades memang sering bikin Tim APIP Inspektorat terkecoh.
“Mereka para oknum Kepala Desa biasanya menggunakan banyak Stempel toko untuk membuat SPJ pada laporan realisasi uang Desa.
“Cara seperti tentu pihak dari pemeriksa Inspektorat jika tidak jeli akan mudah dikelabui. Gampang sekali kalau mau membuktikan, cek saja administrasi yang menggunakan cap stempel toko.
Kemudian datangi pemilik toko, ketahuan harga jual beli serta modus kecurangan yang sarat fiktif dalam pencairan keuangan desa,”ungkap sumber.
Terpisah diungkapkan beberapa sumber yang pernah berkecimpung soal pelaksanaan keuangan desa mengatakan, bahwa laporan realisasi DD dan ADD serta uang bantuan Provinsi sering laporan SPJ nya di upah kan atau bayar jasa.
“Padahal setiap Desa terus menghabiskan anggaran mencapai Rp 25 juta untuk pelatihan maupun bimtek Siskeudes, tapi laporan SPJ tetap saja di upah.
Biasanya untuk biaya upah per setiap desa mencapai Rp 10 hingga 18 juta untuk satu kali pembuatan SPJ Desa, coba cek dengan teliti pasti banyak kejanggalan dalam laporan realisasi keuangannya.’
Peran APIP dari Inspektorat Kerinci yang dipimpin Zufran itu harus tegas jika tidak ingin para tim yang turun ke desa dikecam bersekongkol memuluskan laporan SPJ Oknum-oknum Kades,”ungkapnya.
Pasalnya, kecurangan dilakoni para oknum Kepala Desa guna memperkaya diri itu dilakukan dengan mulus. Sebaliknya, masyarakat seperti acuh atau memang tidak tau cara melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades.
Berikut cara masyarakat mengawasi dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang Kepala Desa, Masyarakat bisa ambil langkah sebagai berikut.
1). Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.
2). Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar.
3). Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini Bupati cq. SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.
Sementara itu, BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang bertanggung jawab atas pengawasan keuangan di lingkungan negara. Salah satu tugas dari BPK adalah mengawasi keuangan desa dalam rangka mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan desa.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman kurungan badan, tersangka korupsi uang desa dapat dihukum membayar denda negara atau dengan subsider kurungan penjara.(Dedi/Mul/Red)