Siasat info.co.id, Tanjabtim – Tim Opsnal PAM Pemilu 2019 Polres Tanjung Jabung Timur yang sedang fokus melaksanakan PAM Pemilu 2019, kembali menggagalkan penyelundupan baby lobster di Desa Lambur Luar Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi hari kamis dini hari ( 18 April 2019 pukul 02.00 WIB ).
Penggagalan penyelundupan baby lobster kali ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2019 dan terbesar se Provinsi Jambi, dengan barang bukti sebanyak 246673 ekor baby lobster dengan estimasi terdiri dari 2 jenis diantaranya jenis mutiara sebanyak 10773 ekor x Rp. 200.000, sedangkan jenis pasir 235900 ekor x Rp. 150.000, negara dirugikan dengan total Rp. 37.539.600.000 ( Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ).
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Agus Desri Sandi, S. IK. MM yang didampingi Wakapolres Kompol Abilio Dos Santos, Kasat Reskrim AKP. Indar Wahyu DS, S. IK, Kanit Tipiter, dan Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Provinsi Jambi, saat melakukan Pers Realese di Mako Polres Tanjung Jabung Timur ( Kamis 18 April 2019 pukul 11.30 WIB ) menjelaskan kronologis penangkapan.
” Pada hari kamis dini hari 18 April 2019 sekira pukul 02.00 WIB, anggota tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Timur yang terdiri dari 2 orang anggota yang sedang melaksanakan Pam Pemilu 2019 di Desa Lambur Luar Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi melihat ada 3 kendaraan roda 4 yang mencurigakan parkir dipinggir jalan dengan pintu mobil dalam keadaan terbuka, karena curiga anggota Opsnal berhenti, beberapa orang yang melakukan kegiatan tersebut berhamburan melarikan diri dari lokasi, kemudian anggota Opsnal langsung turun dari mobil dan mengejar dan mengejar pelaku yang kabur. Karena keterbatasan personil, akhirnya satu pelaku pun tidak ditemukan. Kemudian anggota Opsnal kembali ke mobil yang diparkir dipinggir jalan serta memeriksa mobil tersebut, dan diketahui isi dari mobil adalah box – box steyrofoam yang berisi baby lonster. Mengetahui hal tersebut, anggota Opsnal melaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya semua barang bukti berupa barang bukti sebanyak 246673 ekor baby lobster dengan estimasi terdiri dari 2 jenis diantaranya jenis mutiara sebanyak 10773 ekor x Rp. 200.000, sedangkan jenis pasir 235900 ekor x Rp. 150.000, negara dirugikan dengan total Rp. 37.539.600.000 ( Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) “. Jelas Kapolres Tanjung Jabung Timur.
” Diduga telah melanggar UU Perikanan Pasal 16 ayat ( 1 ) Jo Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 9 Jo Pasal 31 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan “Lanjut Kapolres.
Sementara itu, Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Provinsi Jambi, Paiman mengatakan, penagkapan baby lobster ini Merupakan tangkapan yang terbesar se Provinsi Jambi selama 2019.
” Rencana nya Bibit lobster ini akan dilepasliarkan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ibu Susi Pudji Astuti di perairan Natuna” Pungkasnya.(Faradise)