Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terbongkar, Aroma tak sedap berindikasi Pungli dan bisnis tiang listrik aset milik negara di Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kersik Tuo, Kayu Aro, Cabang Muaro Bungo, Jambi, ternyata melibatkan nama – nama petinggi di kantor tersebut turut menikmati uang hasil dugaan bisnis sewa dari pihak pelaku usaha TV Kabel.
Nama – nama yang terendus mendapatkan uang setoran itu disebutkan petinggi ULP PLN berawal dari hasil informasi yang diperoleh oleh Siasatinfo.co.id, Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 17:30 WIB, dengan gamblang mengungkapkan ada perbuatan penyalahgunaan wewenang ditubuh ULP Kersiktuo.

Menurut sumber siasatinfo.co.id, Uang hasil Pungli dengan modus para pelaku usaha TV Kabel menandatangani suara perjanjian yang diduga dimotori oleh Evan Gustian yang saat ini menjabat sebagai Teknis Yandal dari PT Haleyora Powerindo (PLN Group).
“Para pelaku usaha tv kabel itu menandatangani surat perjanjian dengan wajib bayar sewa tiang listrik tempat bertenggernya kabel – kabel para pelaku usaha.
“Ya, uang setoran sewa tiang listrik dipungut oleh pak apip warga Sungai Bendung Air, dia juga pelaku usaha tv kabel sekaligus kepercayaan untuk pungut uang di empat kecamatan Gunung Kerinci, Kayu Aro, Gunung Tujuh dan Kayu Aro Barat, ya diduga masuk kantong petinggi di ULP.
“Tiap bulan setiap tanggal 10 awal bulan, pihak pemilik tv kabel setor ke wo evan yang namanya sering disebut di kantor ULP PLN Kersiktuo,” ungkap sumber yang namanya tidak dipublish.
Lanjut dikatakan sumber, penegak hukum diminta mengusut kasus ini agar ada efek jera dan memutus mata rantai pelaku bisnis tiang listrik milik aset negara ini.
“Pihak PLN pusat diminta juga bertindak tegas dan mencopot mereka para petinggi yang bertugas di ULP PLN Kersiktuo cabang Muaro Bungo ini.
“Sebab, mereka ini berperilaku tidak sesuai aturan yang berlaku ditubuh PLN sebuah perusahaan milik BUMN,”kata sumber tegas.
Berhasil diketahui, setoran uang sewa untuk satu kecamatan berjumlah Rp 200 ribu, jadi empat kecamatan sebesar Rp 800 ribu per satu orang usaha milik tv kabel.
“karena dua pelaku usaha tv kabel berjumlah 2 orang tentu sebulan setoran wajib bayar kepada kaki tangan manager adalah Wo Evan sebesar Rp. 1,6 juta tiap bulan.
Bahkan, setoran per wilayah desa bervariasi, rp 100 ribu hingga rp 200 ribu.Ini sudah berlangsung 10 bulan ini mereka mengantongi uang hasil pungli,”ungkap sumber.
Sementara menurut manager ULP PLN Kersiktuo, Reza Mardinata, via WhatsApp kemarin, Minggu (28/11/21) menyangkal ada pungutan uang sewa tiang listrik saat dimintai keterangannya oleh Siasatinfo.co.id.
“Tidak ada, Hoax dan ini bisa jadi masalah,” jawab Reza dengan nada ketus. Lalu disinggung soal Penyewaan tiang listrik ini wajib bayar tanggal 10 tiap bulan. “Wajib dari mana? Peraturan dari mana? Tidak ada peraturan seperti itu,”elak Reza lagi.
Namun fakta lapangan yang ditemukan Siasatinfo.co.id sangat bertolak belakang dengan apa yang di ucapkan Manager Reza, karena kabel – kabel luar dari milik PLN semrawut masih bertengger ditiang listrik.
Tidak hanya Manager ULP PLN Kersiktuo, nama Evan Gustian alias wo evan juga diminta keterangannya juga menyangkal tidak ada kejadian pungli pada bisnis tiang listrik ini.
“sepengetahuan saya kami dari pihak PLN kersik tuo tidak ada yg terlibat pak…Klw boleh tau pak, siasat dapat sumber dari mana? Dan sebelumnya siasat blm ada konfirmasi dengan kami knp berita bs turun,” ujar Evan.
Jawaban kedua orang ini sangat dimengerti, karena setiap ada pemberitaan soal kejanggalan dan perilaku salah sumber yang diberitakan mereka pasti membantah. Namun, keduanya tidak bisa buktikan bahwa tiang listrik bebas dari gentayangan kabel liar yang bertengger dan dapat menimbulkan bahaya. (Ncoe/Dn/Red Sst)