Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Satuan Resnarkoba Polres Merangin mengamankan satu orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis ganja pada Kamis (15/7/21).
Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. melalui Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih pada Wartawan, Sabtu 17/7/21.
Tersangka yang di amankan berinisial ES (20) Warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang ilir Kabupaten Bengkulu.
Diketahui tersangka ES (20) saat ini bermukim di Sedingin Desa Koto Baru Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin.
Kronologis penangkapan tersangka ES (20) bermula pada hari Kamis (15/7/2021) sekira pukul 15.00 Wib, Kanit Res Polsek Jangkat bersama anggota melakukan penyelidikan perkara pencurian di kebun kopi dekat pondok tersangka ES (20) yang berada di Sedingin Desa Koto Baru Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin.
Kemudian pada saat team sampai di lokasi pondok milik ES (20) team melihat didalam pondok ada 2 (dua) bungkus kertas papier, setelah dilakukan interogasi tersangka ES (20) mengakui kertas papier tersebut digunakan untuk memakai narkotika ganja.
Selanjutnya team melakukan pengecekan di luar pondok milik tersangka dan ditemukan 3 (tiga) batang tanaman ganja yang berjarak lebih kurang 5 (lima) meter s/d 10 (sepuluh) meter dari pondok milik tersangka.
Kemudian tersangka ES (20) dibawa ke Polsek Jangkat untuk di interogasi dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres merangin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, yaitu 3 (tiga) batang tanaman yang diduga narkotika ganja dan 2 (dua) bungkus kertas papier.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin, dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya. (Bayhakie).