Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Sasaran empuk jual beli tanah aset milik Sekolah Inpres SD Nomor 6/134 Kecamatan Air Hangat Semurup, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi itu, dinilai banyak pihak sebuah perilaku perampasan dan sebagai perbuatan melawan hukum yang beraroma Mafia Tanah.
Pasalnya, transaksi jual beli tanah aset tempat pendidikan Siswa – Siswi SD ditahun 1980 sampai 1995 khususnya kawasan lingkungan Masyarakat Tigo Luhah Semurup diperjualbelikan secara liar, tanpa diketahui dan diteken para Kepala Desa di Sawahan Jaya, Kecamatan Air Hangat.
Bahkan banyak para tokoh, mantan Camat, Kepala Desa, Kepala Sekolah, mantan tenaga pengajar (Guru), serta alumni tamatan di SD Inpres Nomor 6/134 itu, angkat bicara dan membenarkan tanah ini hibah dan sudah milik aset daerah Pemda Kerinci, diserobot untuk diperjualbelikan ke Boy Edwar selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci.
Berdasarkan keterangan berhasil dihimpun Kru Siasatinfo.co.id sejak mencuat kepermukaan bahwa, tanah hibah yang diperjualbelikan Sukiman seorang pensiunan PNS terus mengalir dan hangat diperbincangkan Warga Masyarakat Semurup disepanjang warung.
“Sebaiknya masyarakat kita yang berada di Air Hangat Semurup khususnya atas nama Warga Masyarakat Sawahan Jaya membuat surat pernyataan tentang kebenaran tanah aset ini.
Lalu surat laporan diajukan Kepala Desa ke Pemda yang diteken semua masyarakat maupun orang-orang yang pernah jadi guru dan alumni kepala sekolah di SD 6, semua masyarakat Semurup pasti mendukung.”
“Semua masyarakat tau bahwa tanah itu tempat gedung sekolah SD 6 dan lama oleh orang tua-tua dulu menyelesaikan persolan hibahnya,”ujar beberapa sesepuh warga Semurup.
Kejadian dugaan permainan mafia tanah ini diharapkan banyak kalangan untuk segera diusut tuntas oleh Pemkab Kerinci bersama 30 anggota DPRD Kerinci. Terutama oleh aparat penegak hukum serta pejabat berwenang di Pemkab Kerinci dipimpin Pj Bupati Asraf,SPt.MSi.
Tanah aset milik Pemda Kerinci diketahui berlokasi disamping kantor Samsat Kerinci, Kecamatan Air Hangat Semurup, dan saat ini sengaja dipagari dengan atap seng oleh si pembeli yang bertameng tidak terdaftar pada aset Pemda.
Terpisah, Pembenaran status terhadap tanah aset pun diakui banyak pihak dan beberapa para tokoh masyarakat, tetua dan sesepuh, Mantan Kepala Desa 90-an serta alumni tamatan SD Inpres 6 yang berdomisili sekitar Semurup.
“Ya benar, ini tanah aset sekolah yang bersebelahan dengan kantor Samsat milik aset. Masih banyak masyarakat sini mantan guru, kepala sekolah dan alumni tamatan SD Inpres 6 yang bisa menjadi saksi hidup.
“Kabar dan ceritanya tanah sekolah ini sengaja dihapus dari daftar aset Pemda Kerinci dengan membayar uang sebanyak Rp.50 Jutaan, saat itu sebagai Kabid Aset masih dijabat Afdel era Bupati Adirozal, untuk kepastiannya kita belum tau persis siapa yang bayar dan menerima uang,”ujarnya.
Dibenarkan juga oleh Yasmir mantan Kades Desa Kecil pun turut membenarkan Tanah Hibah ini sudah menjadi aset sekolah dan daerah Kerinci.
“Ya memang tanah sekolah ini sudah lama dihibahkan, saya saja tahun 1994 dan 1995 jadi Kades, gedung sekolah SD 6 itu sering sebagai tempat pertemuan dan penataran.
“Setau saya tanah bangunan sekolah ini aset Pemda, masa saya jadi Kades, gedung sekolah itu sering sebagai tempat pertemuan dan rapat para Kadus, LKMD yang diundang pak camat waktu itu,”ungkap mantan Kades 1995.
Sementara menurut Syamsul Arifin mantan dua periode anggota DPRD tahun 1999 s/d 2024 juga membenarkan bahwa tanah gedung SD 6 Inpres sebelah kantor Samsat Semurup memang aset Pemda.
“Terdaftar atau tidak di aset Pemda, tanah bangunan sekolah ini kan sudah terbukti milik umum, karena seluruh negeri sudah tau.
Biasanya aset SD jaman itu terlebih dahulu terdaftar di Kanwil Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, jika tidak ada di bidang aset Pemda.”
Jual beli tanah aset milik Pemkab Kerinci harus batal demi hukum, dan aparat hukum bersama tim forkopimda wajib turun tangan karena ini sudah merampas aset daerah,”tegas Syamsul Arifin.
Dilanjutkan Syamsul Arifin, tanah sudah dihibahkan para orang tua kala itu memang banyak yang dikatakan tidak terdaftar, tapi masyarakat umum sudah mengetahui dan buktinya bangunan sekolah berdiri disitu, secara tidak langsung sudah aset.
“Banyak contohnya tanah hibah jadi aset Pemda Kerinci maupun di Pemkot Sungai Penuh, kalau ditanya suratnya mana ada lagi, tapi tetap dinyatakan aset.
Tanah gedung SD depan Masjid Mujahidin Siulak Gedang yang saat dijadikan Pos Polisi itu tanah hibah dan aset daerah, bahkan juga tidak terdaftar di aset tapi milik daerah.”
Penjualan aset daerah ini bisa dikatakan perampasan dan permainan mafia tanah yang harus diusut secara hukum oleh pihak Kepolisian,”tegas Syamsul Arifin.
Informasi terakhir diperoleh Siasatinfo.co.id hingga saat ini, penjual maupun pembeli dikabarkan tidak memiliki Sertifikat tanah aset ini. Anehnya sejak transaksi jual beli yang kabarnya pada pertengahan tahun 2016, tidak mau ditandatangani oleh Kades Sawahan Jaya.
“Jika memang tidak tanah aset kenapa Sertifikat Tanah ini tidak bisa dikeluarkan Kantor BPN, masak sekelas Wakil Ketua DPRD Kerinci tidak mampu mengurus Sertifikat tanahnya usai kelar jual beli.
Kami berharap jual beli tanah SD 6 milik aset Pemda Kerinci diusut penegak hukum, karena sangat merugikan daerah. Karena dengan luas tanah ini bisa dijadikan tempat bangunan perkantoran penting seperti, Kantor Polres, Kejaksaan dan Kantor Kodim, atau kantor penting lainnya,”ujar beberapa sesepuh di Air Hangat.
Ikut campur Asraf selaku Pj Bupati Kerinci beserta jajarannya Forkopimda mengusut tuntas dan memanggil Mantan Kades, BPD, Tokoh Adat serta Kasmir selaku Kades Sawahan Jaya sangat diperlukan.
Hingga berita dilansir Siasatinfo.co.id, Selasa (16/7/2024, Kades Sawahan Jaya dijabat Ir.H Kasmir mengakui bahwa surat jual beli yang disodorkan Boy Edwar (Pembeli) kepadanya sampai saat ini belum ia tandatangani.(Mulyadi/Wan/Red)