Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Pasca pengukuhan perpanjangan masa jabatan 285 Kades Se Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dari 6 tahun menjadi 8 tahun oleh Asraf PJ Bupati Kerinci kemarin, Senin (15/07/2024), sejak pukul 09:00 WIB itu, Ratusan Kades boleh saja berbangga hati.
Diketahui, acara pengukuhan jabatan Kades berseragam setelan Jas Putih berlokasi di Kantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah itu, bukan berarti para Kades semakin leluasa dan brutal menggerogoti serta menyelewengkan Dana Desa.
Sebab, kontrol pelaksanaan anggaran dana desa tetap diawasi secara kasat mata oleh warga masyarakat.
Pelaksanaan uang desa turut diawasi pihak berwenang, pegiat anti korupsi dan diaudit secara rutin oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Pasalnya, sudah tak terhitung lagi berapa banyak Kades yang berguguran masuk penjara karena terlibat kasus korupsi dana desa, hasil korupsi amblas, aset pun disita hukum negara.
Seperti di acara kemarin, pengukuhan masa 2 tahun tambah jabatan 285 orang. Kades, dihadiri langsung Al Haris, Gubernur Jambi, sejumlah Kepala OPD se Provinsi Jambi, sejumlah Kepala OPD se Kabupaten Kerinci, Dandim, Kapolres, Camat, serta seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD.
Disampaikan Pj Bupati Kerinci Asraf, pengukuhan ini didasarkan Undang Undang nomor 03 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 06 tahun 2014, dimana salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun.
“Kades mesti menjalankan tugas dengan baik, dan harus pedomani aturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan menyalahgunakan anggaran karena saudara selalu diawasi dan dipantau oleh masyarakat serta aparat yang berwenang.”
Kepemimpinan kades semua dipertanggungjawabkan juga kelak di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala,” tegas Asraf.
Ditegaskan pula oleh Al Haris, Gubernur Jambi, kedepannya apapun penggunaan dana di desa itu APIP yang lebih dahulu mengauditnya.
“Saya selaku ketua APPSI, Ketua APKASI dan APEKSI sudah menandatangani penguatan APIP di depan Mendagri, KPK, BPK, ada juga Kejaksaan dan Polri. Jadi yang dipakai adalah audit APIP,” Ujar Al Haris Gubernur Jambi.
Lanjut Al Haris, Kades dalam bekerja harus pedomani rambu-rambu dalam pengelolaan dan menggunakan anggaran desa.
“Jangan sampai anggaran desa sengaja diselewengkan dan itu kita tidak bisa melakukan pembinaan, karena sudah masuk ranah hukum,” Pungkas Gubernur.
Selain wejangan Pj Bupati, Asraf dan Al Haris Gubernur Jambi, para aktivis anti korupsi juga ikut menyimak acara pengukuhan Kades Se Kabupaten Kerinci.
Guna mencegah korupsi mengepung desa, para aktivis Pegiat Anti Korupsi, para Awak Media bersama-sama dengan masyarakat akan tetap eksis melaksanakan kontroling penyelenggaraan dan pengelolaan ADD dan DD yang dilaksanakan Kepala Desa. (Depa/Mdona/Red)