Soal Kebakaran Gedung Utama Kejagung, 6 Kali Olah TKP Penyidik Ada Unsur Sengaja Dibakar

0
Hangus Dilalap Api Gedung Utama Kejagung RI, Minggu (23/8/2020).

Siasatinfo.co.id Jakarta – Soal kebakaran dikantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta terjadi,Minggu ( 23/8/2020) bulan lalu, mulai nampak titik terangnya. Sebab, sudah sebanyak 6 kali olah TKP oleh penyidik ditemukan ada unsur sengaja dibakar.

Menurut Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki unsur kesengajaan dan direncanakan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki niat untuk membakar gedung tersebut.

Kemudian, Listyo mengungkap penyebab ludesnya Gedung Utama Kejaksaan yang dilahap si jago merah itu karena ada beberapa cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon.

“Kondisi gedung hanya disekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, dan bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya. Itu mempercepat proses terjadinya kebakaran,” jelas dia.

Selanjutnya, ada fakta juga bahwa saksi yang mengetahui berusaha memadamkan kebakaran. Tapi karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai, api sulit dipadamkan.

“Sehingga, api makin membesar dan mau tidak mau meminta bantuan dari Dinas Pemadaman Kebakaran untuk melakukan pemadaman lebih lanjut,” lanjutnya.

Pernyataan itu didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali yang dilaksanakan penyidik, Pusinafis, dan Puslabfor dengan metode SCI (scientific crime investigation). Selain itu, pernyataan tersebut juga didasarkan pada hasil pemeriksaan rekaman CCTV di TKP dan di sekitar lokasi TKP.

Listyo mengatakan kebakaran pada 23 Agustus 2020 lalu tersebut bukan diakibatkan oleh korsleting listrik, namun diduga karena ada api terbuka yang membuat gedung itu hangus. Sejak pagi hingga sore sebelum terbakar, ia mengatakan ada aktivitas renovasi di salah satu lantai yang diduga kuat merupakan sumber api.

“Hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek. Namun, diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” katanya di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Ia mengatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana umum dengan sengaja membakar gedung utama Kejagung. Karena itu, pihaknya meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose kasus kebakaran tersebut. Sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi.

“Kita akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” jelas dia.

“Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat, dan akan dipertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,” tegasnya seperti dilansir WE.

Listyo menjelaskan kronologi kejadian bahwa api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian hingga menjalar ke ruangan lantai lain, mulai dari atas sampai ke bawah. Sebelum kejadian kebakaran, ada beberapa tukang dan orang di lantai enam tersebut.

“Saat kejadian dari mulai pukul 11.30 WIB sampai 17.30 WIB, kita dapati ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi,” ujarnya.

Selanjutnya, ada fakta juga bahwa saksi yang mengetahui berusaha memadamkan kebakaran. Tapi karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai, api sulit dipadamkan.

“Sehingga, api makin membesar dan mau tidak mau meminta bantuan dari Dinas Pemadaman Kebakaran untuk melakukan pemadaman lebih lanjut,” ungkap Kabareskrim Komjen Pol Listyo. (Yn/Red).