Soal Dugaan Ada Pungutan Dana BOS ke Kepsek, Ini Jawab Mat Agussalim Kasi Penjamin Mutu Dikdas Didampingi Ketua MKKS Kerinci

0

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Soal mencuat kepermukaan dugaan potongan wajib setor ketika dana BOS cair disetiap Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Kerinci, sebesar Rp 250 Ribu per Triwulan, dibantah keras oleh Mat Agussalim, didampingi Zahlul Kepsek SMPN 34 Siulak Gedang.

Kepsek Zahlul Spd, Bantah Keras Tudingan Adan Pungli Dana Bos Kesetiap Pencairan Dana Bos Setiap Kepsek. Media Harian Olnline Siasat Info.

Menurut Mat Agussalim Kasi Penjamin Mutu Dikdas mengatakan kepada media harian siasatinfo.co.id, Rabu (12/02/2020) sekitar pukul 12:00 wib, bahwa pungutan uang tersebut tidak benar.

“Tidak benar ada pungutan liar kesetiap Kepsek atas perintah saya, ada tim BOS kabupaten penanggung jawab seperti Kadis Pendidikan, dengan pengawasan ketat.

Kami hanya anggota termasuk Kabid, dan tiga kasi korikulum SD, Kasi penjamin mutu, Kabid Dikdas, itu hanya sebagai managemen saja. Uang Bos kan langsung ke rekening sekolah,”ujar Mat Agussalim.

Dikatakan Mat Agussalim lagi, prosesnya dana BOS ada pada Permendikbud nomor 3 tahun 2019.

” Aturan dana BOS hibah pusat ke Provinsi dan menetapkan sekolah penerima di Kabupaten Kerinci.

“Semua itu, data siswa diambil dari Dapodik setiap sekolah. Baru provinsi menetapkan jumlah dana yang diterima berdasarkan data siswa dapodik,”ungkap Agussalim.

Sementara itu diketahui, Provinsi menerbitkan NPH ( Nota Perjanjian Hibah) antara Gubernur dengan kepala satuan pendidikan yakni kepala sekolah.

Untuk menandatangi NPH diwaikli oleh kepala Dinas pendidikan provinsi dan Kabupaten Kerinci diwakili oleh kadis Pendidikan.

Setelah itu, RKUD (Rekening Keuangan Umum Daerah Provinsi),  mentransfer BOS ke rekening sekolah masing – masing. ” Setiap sekolah memiliki operator Dapodik (Data Pokok Pendidikan),”kata Agussalim.

Selain Kasi Penjamin Mutu Dikdas, Ketua MKKS Zahlul Spd, didampingi pengurus lainnya Masrizal Spd dan Halimin Spdi, juga membantah keras soal tudingan ada pungutan kesetiap Kepala sekolah.

“Tidak mungkin lah kami berani melakukan pungutan uang pencairan dana BOS untuk ke dinas pendidikan.

“Dana BOS kan langsung ke rekening sekolah masing – masing. Saya minta berita ini diluruskan,”ujar Zahlul Spd kepada siasatinfo.co.id, Rabu (12/02/20) bersamaan dengan dua orang pengurus MKKS Kabupaten Kerinci.(Red).