Siswi Kelas 1 SMP Diperkosa Kakak Ipar, Pelaku Diamankan Polisi

0
Ilustrasi kasus Siswi SMP menjadi korban perkosaan lelaki bejat.

Siasatinfo.co.id, Salatiga – Sebut saja Bunga Siswi baru duduk dibangku Kelas 1 SMP terpaksa menanggung aib, karena kesuciannya direnggut paksa dengan tipu daya kakak ipar, usai lepas hajat lalu diberi uang Rp 50 ribu hingga hamil enam bulan.

Korban perkosaan siswi SMP di Kota Salatiga, Jawa Tengah oleh mantan kakak iparnya Mahmudi merupakan warga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Kuasa hukum korban, M. Arif Kurniawan dari Forum Bantuan Hukum Salatiga (FBHS) menjelaskan kronologi kejadian korban diperkosa oleh mantan kakak iparnya.

Arif mengatakan, pemerkosaan pertama kali terjadi pada Agustus 2019. “Pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali,” jelas Arif Kurniawan saat ditemui di kantornya, Kamis (26/3/2020).

Lebih lanjut, ia memaparkan, perbuatan bejat yang dilakukan Mahmudi alias Mamok dilakukan dengan tipu daya.

Arif menjelaskan, kejadian berawal saat korban diminta tolong untuk menidurkan anak tersangka.

Kemudian, korban dibekap mulutnya menggunakan tangan pelaku dan langsung menyetubuhi korban, hal itu dilakukan setelah anak tersangka tidur.

“Korban diancam agar tidak menceritakan perbuatan tersangka ke orang lain.”

“Setelah menyetubuhi korban, pelaku memberi uang sebesar Rp 50 ribu,” paparnya.

Bahkan akibat perbuatan pelaku, diketahui saat ini korban tengah hamil enam bulan.

Sementara itu, Arif Kurniawan menyampaikan, kasus pemerkosaan terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perutnya.

Korban mengeluhkan sakit yang dirasakannya selama dua minggu terakhir kepada ibunya.

Selanjutnya, korban yang mengeluh sakit langsung dilarikan ke rumah sakit. Sakit perut tersebut berlangsung beberapa lama, kemudian diperiksakan ke dokter.

“Dari sini diketahui bahwa korban ini hamil,” jelas Arif, Kamis (26/3/2020), dilansir dari Kompas.com.

Keluarga pun terkejut setelah mengetahui hasil dari pemeriksaan dokter.

Tak hanya itu, keluarga juga mendesak korban untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Dari situ, korban mengaku jika dirinya telah diperkosa oleh mantan kakak iparnya bernama Mahmudi tersebut.

Korban sempat diancam untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun jika dirinya diperkosa oleh mantan kakak ipar.

FBHS segera melakukan pendampingan hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian setelah mendapat aduan dari pihak keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Akhwan Nadzirin menyampaikan, pihaknya setelah mendapat laporan itu langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka sudah ditangkap dan saat ini menjalani pemeriksaan. Selain tersangka yang diamankan berikut beberapa barang bukti turut juga diamankan pihak penyidik,” jelas Akhwan.(Red).