Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Setoran sejumlah uang dari para calon Kepala Sekolah ke Dinas Pendidkan Provinsi Jambi terendus KPK yang mendadak menunda pelantikan.
Ketika diketahui, Muhammad Dianto cuma bisa tercengang ketika sebuah pesan dari Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke telepon genggamnya. KPK memperingati Sekretaris Daerah Provinsi Jambi itu agar mengenyahkan praktik rasuah seleksi Kepala Sekolah.
Informasi yang diperoleh siasatinfo.co.id dalam pesannya, KPK bahkan telah mengendus nama-nama calon kepala sekolah yang sudah menyetor sejumlah uang.
Nominal setoran pun bervariasi disesuaikan dengan alokasi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola. Setoran dipatok 7 persen dari jumlah dana BOS. KPK meminta Sekda tak mengulangi praktik tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti di era gubernur Zumi Zola.
Ogah namanya ikut terseret, Dianto lantas meneruskan pesan KPK itu ke Agus Herianto, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Agus–begitu ia disapa–, mendadak mengurungkan pelantikan kepala sekolah–hasil seleksi belum lama ini.
Padahal, jadwal pengukuhan kepala sekolah itu sebenarnya sudah dirancang pada Jumat 13 September 2019, pekan lalu–bersamaan dengan pelantikan 57 pejabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) SMA/SMK.
“Agus angkat tangan. Dia nggak berani ambil resiko. Makanya dia gak berani teken SK Kepsek yang baru,”uangkap sumber di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Agus sebenarnya cukup nekat melantik pejabat TU tersebut. Sebab, otak-atik pejabat TU ini juga tak luput dari isu setoran. Modusnya saja yang dirancang rapi. Misalnya, dengan memotong tunjangan jabatan tiap bulannya.
“Memang tidak nyetor uang di depan. Tapi, ada potongan tunjangan tiap bulannya,”ujar salah satu guru yang ikut seleksi calon kepala sekolah dan sempat ditawari menjadi Kasubag TU tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kubu Jambi bahkan menuding seorang kepala bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan meminta uang senilai Rp 18 Juta kepada calon pejabat TU.
Menggelar aksi demonstrasi di depan rumah dinas gubernur pada Rabu 18 September 2019, LSM Kubu mendesak Fachrori mencopot Kabid SMK dan Kepala Seksi Kurikulum SMK serta Kepala Bidang Pembinaan PKIK. Mereka meminta gubernur melibatkan KPK mengusut praktik rasuah itu.
“Tolong pak gubernur panggil seluruh kepala sekolah dan Kepala TU untuk diambil keterangan dihadapan penyidik KPK,”kata Koordinator Aksi.
BERTEMPAT di aula Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, pelantikan pejabat TU itu memang berlangsung tertutup. Di depan pintu masuk dijaga ketat dua pegawai. Mereka tak membolehkan wartawan meliput. Aneh memang.
Penjaga meminta juru warta menunggu di depan kantor hingga acara usai. Usai pelantikan, Agus Herianto membantah pengukuhan pejabat TU tertutup. Ia mempersilahkan wartawan meminta foto dengan stafnya bernama Agus.
“Fotonya minta sama Agus,”kilahnya. Ia langsung ngacir dan ogah diwawancara ihwal praktik rasuah seleksi kepsek dan TU tersebut.
Kasak-kusuk seleksi calon kepala sekolah ini, sebenarnya sudah lama diendus Komisi Pemberantasan Korupsi.
Aida Ratna Zulaiha, Kepala Satuan Tugas KPK Wilayah II sempat datang ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu 28 Agustus 2019 lalu. Misinya menindaklanjuti sejumlah aduan, diantaranya soal seleksi calon kepala sekolah itu.
KPK sempat kecewa karena pihak dinas pendidikan tak kooperatif.
“Kurang transparan dalam memberikan data,”imbuh Abdul Haris, Koordinator KPK Wilayah II, Jumat 30 Agustus 2019 lalu.
Sejak Rabu 21 Agustus 2019 lalu, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi secara maraton memang tengah menguji calon kepala sekolah. Sebanyak 160 orang guru terdaftar.
Sesuai jadwal, seleksi kepsek ini berlangsung sepekan dan berakhir pada Kamis 29 Agustus 2019.
Sejak awal, seleksi calon kepala sekolah ini terkesan senyap. Belakangan, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Jambi Agus Herianto mendadak menerbitkan Surat Edaran. Isinya, menepis permintaan uang oleh oknum yang mencatut nama dinas pendidikan itu.
Melalui edaran itu, Agus Herianto menyebut ada oknum yang mencatut nama pejabat eselon II, III dan IV untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa guru dan kepala sekolah.
Karena itu, Agus Herianto mengimbau,
“Kepada seluruh kepala satuan pendidikan SMA/SMK/SLB dan provinsi Jambi apabila mendapatkan pesan singkat (WhatsApp) surat yang mengatasnamakan pejabat eselon II,III dan IV dinas pendidikan untuk tidak ditanggapi,”begitu isi surat edaran tersebut.
Agus Herianto secara tertulis meminta guru ataupun kepala sekolah tidak melakukan transaksi seperti permintaan oknum pencatut dinas pendidikan.
Kinerja dinas pendidikan yang mbalelo juga terungkap lewat laporan kepatuhan yang dilaksanakan Ombudsman Perwakilan Jambi pada 2018 lalu. Dari semua Organisasi Perangkat Daerah yang ditelisik, dinas pendidikan termasuk salah satu OPD yang diganjar rapor merah.
Nah, Sorotan juga datang dari sosial media jejaring pertemanan Facebook.
Akun Taufan misalnya, menguak dugaan persekongkolan antara Dinas Pendidikan dan salah satu hotel di Kota Jambi.(red).