Siasatinfo.co.id Berita Kerinci,-Setelah tiga bulan buron Satreskrim Polres Kerinci, Pelaku Jimi (39) pencabulan hingga anak tirinya hamil 4 bulan berhasil dibekuk Polisi dan dilumpuhkan dengan timah panas karena ada perlawanan oleh pelaku terhadap aparat.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Toni Hidayat SE kepada siasatinfo.co.id, Selasa (24/9/19) Via WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan, Pelaku pencabulan berhasil ditangkap di Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Siulak Mukai, disebuah lokasi perladangan.
“Pelaku terendus Satreskrim Polres Kerinci karena mendapat informasi, Senin 23/09/19, bahwa tersangka berada di perladangan Gunung Telang Ulu Sungai Rumpun, Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci.
“Lalu Tim Opsnal langsung bergerak menuju Desa Lubuk Tabun dan sekira pukul 00.30 wib, Selasa (24/09/19), Pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya di bawa ke Mapolres kerinci untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,”ungkap Iptu Toni.
Ditambahkan Kasat Toni, Kronologis kejadian berawal cerita korban Vn (12), Pada hari jumat tanggal 26 juli 2019 pukul 14.00 wib. Saat itu pelapor melihat kondisi korban lesu kemudian pelapor menanyakan, “Kenapa kamu nak? dijawab oleh anak pelapor bahwa korban sudah hamil.
“Mendengar perkataan anak tersebut, kemudian pelapor menanyakan lagi perbuatan siapa? dijawab oleh korban? Pelakunya adalah bapak tiri atas nama Jimi. Atas kejadian itu, Bapak Kandung korban Vn (12) melaporkan kepada pihak kepolisian polres kerinci utk diproses secara hukum,”terangnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-444/VII/2019/Res. Merangin/SPKT, tgl 29Juli 2019, serta alat bukti yang disita penuyidik yaitu, 1 helai celana dalam dan 1 helai baju daster. Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui penyidik yakni, di Jalan Sungai manggis Muara Imat, Kecamatan Batang Merangin Kerinci.
Pelaku ditangkap atas nama Jimi Saputra (39) kelahiran Semurup tahun 1988, dengan domisili saat kejadian di Desa air Melanca, Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci.
Pihak Penyidik mengantongi dua saksi yakni, Bapak kandung korban Nasrul (38) wiraswasta, Warga Taratak Sangir Solok Selatan.
Kedua ibu korban, Delvi Susanti (40) asal Desa Belui tinggi, Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci.
Pelaku pencabulan ini tersandung dengan perkara tindak pidana, yakni Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Atau dengan orang lain dan atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak utk melakukan persetubuhan. Sebagaimana dimaksud Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 subsidier pasal psl 76 D jo pasal 81 ayt 2 uu 35 tahun 2014 ttg perubahan atas undang2 no.23 th 2002 ttg perlindungan anak. (rs/red).