Sengketa Lahan Galian C Sungai Tuak Kerinci Dimenangkan Ramli Umar, Kasasi Irwandri Cs Ditolak MA

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci –Persengketaan lahan bisnis berupa penambangan pasir berlokasi dikawasan  Sungai Tuak, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Jambi yang berujung ke ranah hukum, kini sudah jelas titik terangnya.

Pasalnya, Sengketa Perdata antara Ramli Umar lawan Irwandri alias Pak Oon dan Rizal Kadni alias Pak Torik, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Alhasil,  Kasasi yang diajukan pihak termohon ditolak oleh majelis hakim.

“Ya, kita menang di Kasasi dalam perkara sengketa kepemilikan lahan Galian C milik Ramli Umar” kata Nurhadia, salah satu dari pihak keluarga Ramli Umar, Sabtu (1/6/2024)

Ia menambahkan, saat ini tinggal eksekusi saja. Kalau untuk lebih jelas silahkan hubungi Pengacara,”ujarnya.

Sementara itu, Viktorianus Gulo Pengacara Ramli Umar, saat dikonfirmasi awak media via seluler, Sabtu kemarin sore (1/6/2024), membenarkan kasasi Ramli Umar sudah turun. Hasilnya kasasi yang diajukan oleh Irwandri dan Rizal Kadni ditolak.

“Benar, pak Ramli Umar menang di Kasasi dan dikuatkan dengan keputusan Pengadilan Negeri,”jelasnya.

Ditegaskan Viktor, bahwa rencana bulan Juni ini mereka selaku Pengacara Ramli Umar akan mengajukan ke Pengadilan untuk melakukan eksekusi lapangan.

“Kami akan mengajukan eksekusi bulan ini,”ucapnya.

“Hal ini berdasarkan surat yang kita terima dari Mahkamah Agung dengan Nomor putusan kasasi 1078 K/Pdt/2024, tertanggal Kamis 18 April 2024.

Tertuang dalam amar putusan kasasi, Mengadili: menolak permohonan Kasasi dari para pemohon yaitu, 1). Irwandri alias Pak Oon. 2). Rizal Kadni alias Pak Torik tersebut, menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara Kasasi ini sebesar Rp. 500 ribu,”tutup PH Ramli Umar.

Untuk diketahui, Sidang Kasasi dipimpin oleh Hakim Ketua DR. Nurul Elmiyah, SH.MH.

Sedangkan untuk Hakim Anggota, Dr. H. Haswandi, SH. SE. M. hum. MM dan Dr. Nani Indrawati, SH M. hum.( Ddi/Mul/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini