Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Selain polemik dugaan SPJ Fiktif Dana Desa (DD) anggaran tahun 2023-2024, terindikasi korupsi dan disorot negatif sebagai permainan licik Helmi selaku Kades Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci, terus hangat bergulir.
Belum usai kisruh pelaksanaan DD yang bakal dilaporkan ke APH oleh warga setempat, muncul lagi kasus dugaan rangkap jabatan Kades Helmi.
Informasi dihimpun Siasatinfo.co.id dari anggota BPD Desa Sungai Deras menyebutkan, bahwa Helmi selain menjabat sebagai Kades, Dia juga terendus sebagai Karyawan PLTA PT Kerinci Merangin Hidro di Bedeng V Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci,Jambi.
“Memang sudah lama Kades Helmi merangkap dua jabatan, selain menjabat sebagai Kepala Desa, Helmi juga bekerja sebagai karyawan di PLTA PT KMH.
Pembiaran rangkap jabatan dilakukan Kades Helmi sangat melanggar undang-undang Desa, tapi pihak Kantor PMD dan Inspektorat malah diam saja.”
“Atas pelanggaran UU Desa yang dikangkangi Kades Helmi ini, Bupati Monadi harus bertindak tegas memberhentikan Helmi dijabatan Pemdes Sungai Deras,”tegasnya anggota BPD setempat.
Berdasarkan UU Desa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.
“Kepala Desa dilarang merangkap jabatan apapun, baik di dalam maupun di luar Pemerintahan Desa.
Tujuan larangan rangkap jabatan ini bertujuan agar kepala desa dapat fokus dan berkonsentrasi penuh dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala pemerintahan desa, serta menghindari konflik kepentingan.”
“Sanksi terhadap Kades melanggar UU Desa ini dapat ganjaran sanksi tidak main-main bisa dipecat atau diberhentikan,”Ujarnya.
Sementara itu, Kades Helmi saat dimintai keterangannya, mengakui bahwa dirinys bekerja di PLTA, namun berdalih atas nama anaknya.
“Memang saya juga bekerja di PLTA, tetapi itu atas nama anak saya,”ujar Kades mengakuinya.
Dengan pengakuan Kades Helmi ini, suatu bukti pelanggaran Undang-undang Desa yang tidak bisa diabaikan dan harus disikapi tegas pihak berwenang di Pemkab Kerinci. (Tim/Red)