Resahkan Warga Mersam, Pasangan Kumpul Kebo Oknum Polisi dan Ibu Guru SD Terancam Didenda Adat Cuci Kampung

0
Ilustrasi Kasus Tewasnya Pasangan Kumpul Kebo disebuah Kontrakan. (Foto: Beritabali.com)

Siasatinfo.co.id, Berita Batang Hari – Resahkan lingkungan RT, dua pasangan muda bertugas sebagai Polisi dan Guru SD diduga kumpul kebo di sebuah kontrakan terancam bayar denda adat dan tuntutan cuci kampung.

Informasi berhasil diperoleh siasatinfo.co.id, pria berinisial ED adalah seorang oknum Polisi berpangkat Brigadir yang betugas di Polisi Daerah (Polda) Jambi.

Oknum Polisi ini didatangi warga kepergok sedang berduaan menginap dirumah kontrakan seorang wanita berinisial NV oleh Ketua RT bersama warga RT 14 RW 03, Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari Jambi, sering asyik berdua layak suami isteri di rumah kontrakan pada Jum’at (03/09/2021).

Wanita NV ini merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai tenaga didik di Sekolah Dasar Negeri 46/1 (SDN 46/1) Mersam., di rumah kontrakan pada Jum’at (03/09/2021).

Diungkapkan Junaidi selaku Ketua RT 14 membenarkan, kejadian mencuat bermula informasi dari salah satu warga bernama Heri mencurigai keberadaan salah satu pria dengan berinisial (ED) yang selalu terlihat di Rumah kontrakan tempat tinggal Guru SDN 46/1 dengan inisial (NV) siang dan malam hari selalu terlihat berduaan.

“Ya benar, saya menerima laporan dari warga saya, katanya ada salah satu pasangan yang tidak menikah menginap di rumah kontrakan (NV).

Selaku  Ketua RT disini pada pagi Jum’at (03/08) langsung mendatangi kontrakan untuk memastikan laporan tersebut dan memang benar, sampai di kontrakan tersebut yang membuka pintu rumahnya bukan (NV) melainkan Laki-laki,” beber Junaidi seperti dilansir dari Kulitinta.id.

Menindaklanjuti hal tersebut, pak RT lansung mendatangi lagi kontrakan (NV) bersama anggota Adat, ketua RW dan beberapa warga lainnya pada malam harinya untuk memastikan status daripada kedua pasangan tersebut.

“Kami datangi kembali di malam harinya bersama anggota adat dan warga lainnya untuk memastikan dan mempertanyakan status dari (ED) dan (NV) agar mendapatkan kepastian status mereka.

“Karena  saya sendiri tidak pernah menerima laporan pasangan tersebut melapor kepada saya tentang keberadaannya di RT 14 ini,” ujar Ketua RT.

“Saat kami pertanyakan kepada mereka berdua tentang status mereka, ternyata pada malam itu (ED) sudah pergi dari rumah dan (NV) sendiri awalnya tidak mau mengakui, hingga setelah kami tekankan lebih jelas lagi dan minta menghubungi pihak orang tua (NV), ternyata antara (ED) dan (NV) memang belum menikah tapi hanya baru sebatas pacaran dan baru berencana akan menuju pernikahan,” sambung ketua RT.

Menurut keterangan dari beberapa saksi atau warga setempat, Jannah yang rumahnya berseberangan dengan rumah kontrakan (NV) mengatakan kalau laki-laki tersebut sudah sejak awal (NV) mengontrak di RT 14 sudah menginap di bersama di kontrakan tersebut.

“Saya sudah pernah mempertanyakan kepada ibu guru itu tentang laki-laki yang sering nginap bersamanya, tapi ibu guru itu mengatakan kalau laki-laki itu suaminya dan bekerja sebagai Polisi di Polda Jambi,” tandasnya.

“Kalau masalah berapa lama sudah laki-laki itu menginap di kontrakan itu, saya lihat sudah sekitar 9 bulan sejak ibu guru itu tinggal di kontrakan.

“Soal tidur bersama itu memang tidak setiap hari, tapi dalam satu minggu terkadang satu malam sampai dua malam,” beber ibu Jannah dilansir dari Kulitinta.id.

Kemudian setelah dimintai kedatangan dari pihak keluarga (ED) dan (NV) oleh ketua RT, anggota Adat dan Warga terkait soal cuci kampung, hanya hadir dari pihak keluarga (ED), sementara dari pihak keluarga (NV) berdalih karena sakit.

Brigadir Junaidi, sebagai perwakilan keluarga (ED) menjelaskan kalau antara (ED) dan (NV) memang belum merupakan status sah suami istri, tetapi hanya baru sebatas pacaran dan merencanakan pernikahan.

“Saya Junaidi sebagai penyampai kata dari rekan kerja satu angkatan dengan saya dengan pangkat Brigadir mewakili keluarga (ED) minta maaf.

“Juga membenarkan kalau mereka berdua memang belum menikah, tetapi hanya baru pacaran dan baru berencana akan menikah pada bulan januari 2022 besok.

“Tapi saya sampaikan, kami siap terima sanksi sesuai aturan adat yang ada di RT 14 ini,”ujar Junaidi perwakilan dari keluarga ED.

Hingga berita dipublish, persoalan yang merusak nama lingkungan oleh dua pelaku tersebut, belum diketahui berupa apa sanksi adat cuci kampung yang akan diterima dua pasangan kumpul kebo ini.(Hrlas/Sst)