PT Sahabat Omar Aljambi Diduga Suplai Material Ilegal ke PLTA Kerinci 

0

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Terkait Proyek Pembangunan PLTA Kerinci Merangin Hidro yang terletak di Muara Emat, Jalan Sungai Penuh – Bangko, Dusun Bedeng Limo, Batang Merangin, Kabupaten Kerinci- Jambi ternyata tak henti-hentinya menerima pasokan material dan bahkan ada yang diduga dari GalianC ilegal.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan Siasatinfo.co.id, penyuplai material dari PT. Sahabat Omar Aljambi yakni, sebagai pemasok Batu Mangga ke PLT Kerinci Merangin Hidro disinyalir tidak memiliki SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).

Walau diduga tidak miliki izin SIPB mereka tetap melakukan Aktivitas menambang material berupa Batu Mangga di Desa Birun Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin.

Material yang dipasok ke PLTA Kerinci Merangin Hidro oleh PT Sahabat Omar Aljambi tersebut diduga siluman.

Artinya, pengelola diduga tidak memiliki legalitas secara resmi. Akibatnya, aktivitas ilegal tersebut PLTA Kerinci Merangin Hidro diduga telah melanggar ketentuan Pidana.

Berdasarkan UU No.4 Tahun 2009 dalam pasal 161 diatur bahwa dipidana adalah setiap orang menampung/membeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain-lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Tim Investigasi Media ini menilai aktivitas Proyek PLTA Kerinci Merangin Hidro di Kabupaten Kerinci itu diduga telah melanggar Ketentuan Pidana.

Diminta Polres Merangin dan Polres Kerinci untuk turun kelapangan dan memeriksa PT Sahabat Omar Aljambi selaku pihak Penyuplai Material Ilegal dari Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, untuk pembangunan Proyek PLTA Kerinci Merangin Hidro di Kabupaten Kerinci.

Salah satu sumber mengatakan pada media ini yang berinisial R, hal ini sungguh sangat di sayangkan pihak PLTA Kerinci Merangin Hidro bisa-bisanya menerima Material Ilegal dari PT Sahabat Omar Aljambi karena di duga tidak memiliki IUP.

“Ya, kita tau persis, bahwa PT Sahabat Omar Aljambi di ketahui bergerak di bidang perumahan, kok bisa dapat rekomendasi untuk menyuplai Material ke PLTA Kerinci Merangin Hidro.

Saya berharap Pihak-pihak yang telah melanggar tindak Pidana harus diproses hukum,”tegas sumber.

Ia mengatakan bahwa negara ini adalah negara Hukum, segala ketentuan berdasarkan aturan.

“Akibat pengangkutan bahan material ini,  jalan Bangko kerinci rusak oleh PT Sahabat Omar Aljambi yang suplai material ilegal ke PLTA Kerinci Merangin Hidro,”kata  sumber.

Sementara itu, Kabid ESDM Provinsi Jambi dihubungi Siasatinfo.co.id, membenarkan kalau PT Sahabat Omar Aljambi tidak miliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Data di kami belum terbit SIPB nya, terkait aktivitas kegiatan penambangan tanpa izin. Silahkan lapor ke Aparat Penegak Hukum,”tegasnya.

Hingga berita ini di publish Pemilik PT Sahabat Omar Aljambi (Hj I) berkali kali di konfirmasi melalui pesan WhatsApp namun enggan untuk menjawab.(By)