Siasatinfo.co.id, Jambi – Tender Pembangunan Konstruksi Gedung Asrama Siswa Type 1 MAN IC Jambi telah selesai, dan POKJA Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan 1 perusahaan menjadi pemenang dalam lelang paket tender tersebut, yaitu CV. RR Mandiri.
Namun pada tender tersebut, menjadi sorotan yang mana disanggah oleh salah satu peserta yang mengikuti lelang yaitu PT. Adiba Karya Persada.
Sanggahan tersebut dilayangkan, karena POKJA Kemenag RI dinilai dalam menggugurkan perusahaan PT. Adiba Karya Persada tidak sesuai Dokpil LDP dan terlalu mengada – ngada.
Hal ini terbukti dalam hasil evaluasi POKJA Kemenag RI dan semua itu ditolak oleh PT. Adiba Karya Persada, dalam beberapa materi sanggahannya, diantaranya.
Hasil evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan pembuktian kualifikasi dari POKJA tanggal 10 Juni 2022 s/d 16 Juni 2022 menetapkan, CV. RR Mandiri sebagai pemenang dengan nilai Rp.3.595.914.721,82, yang mana perusahaan tersebut berada di posisi 2. Sementara PT. Adiba Karya Persada selaku penawar terendah berada di posisi 1, dengan nilai penawaran Rp.3.569.311.883,23.
Selanjutnya, pada pengumuman hasil evaluasi POKJA pada tanggal 17 Juni 2022, yang menyatakan bahwasanya PT. Adiba Karya Persada dianggap POKJA tidak sesuai SBU yang dipersyaratkan (BG009). Setelah di check siki.pu.go.id status registrasi belum ada.
Dalam dokumen tekhnis, daftar personil inti riwayat pekerjaan personel pelaksana gedung tidak dilampir, sehingga pengalaman kerja tidak dihitung dan petugas K3 berbeda antara yang diajukan dengan yang bertandatangan bersedia ditempatkan.
Dengan hasil tersebut, Direktur Utama PT. Adiba Karya Persada Randi Mailani, ST menolak dan menjelaskan, bahwa POKJA UKPBJ Kemenag RI salah melakukan evaluasi.
“Pada poin diatas hasil evaluasi panitia bahwa perusahaan saya PT. Adiba Karya Persada, kami dengan tegas menolaknya. Karena dalam Model Dokumen Pilihan (MDP), SBU yang dipersyaratkan adalah BG007 atau BG004. Perusahaan saya memiliki salah satu SBU yang dipersyaratkan tersebut ialah BG004,” jelas Randi saat di konfirmasi media Siasatinfo.co.id dikantornya, Rabu 22 Juni 2022.
“Dalam poin selanjutnya yang menyebutkan, pesronil kami dianggap tidak melampirkan daftar riwayat hidup dan petugas K3 yang dibilangnya tidak sesuai itu faktanya bohong. Karena kami mengirim dokumen tersebut di portal teknis, bahkan di portal kualifikasi sesuai dengan MDP yang dipersyaratkan,” terang Randi.
Hari ini tanggal 22 Juni 2022, kami telah melayangkan sanggahan ke POKJA Kemenag RI dengan tembusan ke Menteri Agama Republik Indonesia, Kepala UKPBJ Kemenag RI, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, PPK Pembangunan Konstruksi Gedung Asrama Siswa Type 1 MAN IC Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kapolri Cq. Dirkrimsus Polda Jambi, dan KPK RI.
“Saya selaku Direktur Utama PT. Adiba Karya Persada berharap, para penegak hukum juga dalam hal ini dapat memantau dan melakukan penyelidikkan proses paket tender ini yang diduga kuat ada unsur persekongkolan,” tegas Randi Mailani, ST Direktur Utama PT. Adiba Karya Persada. (Firdaus. F)