Siasatinfo.co.id Tanjab Timur – Dua orang pria asal Kota Jambi berinisial AM dan MB berhasil diamankan Polres Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, saat hendak menyelundupkan Baby Lobster Sebanyak 20.067 ekor ke Desa Lambur Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jumat malam 15 Mei 2020 pukul 21.00 WIB).
Dengan menggunakan mobil kijang innova dengan Nopol BH 1035 MO, penyelundupan Baby Lobster tersebut berlangsung dengan memanfaatkan situasi, dimana saat para petugas Kepolisian sibuk dalam menangani Pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Deden Nurhidayatullah, SH, S. IK saat menggelar Konferensi Pers. Sabtu 16 Mei 2020 di Mako Polres Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, Baby Lobster tersebut yang berasal Provinsi jambi ini rencananya akan diselundupkan melalui jalur laut menuju ke luar negeri.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Deden Nurhidayatullah, SH, S. IK juga membeberkan kronologis penangkapan kedua tersangka, saat hendak melakukan penyelundupan Baby Lobster tersebut.
“Kronologisnya pada hari Jumat malam 15 Mei 2020 pukul 21.00 WIB, anggota gabungan Pos Pam Covid-19 dan Ops Ketupat 2020 yang terdiri dari TNI, Polri Res Tanjung Jabung Timur, Sat Pol PP, beserta Tim Medis sedang melakukan penjagaan diperbatasan Zone V Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Setelah melakukan pengecekkan kendaraan dan penumpang mobil kijang innova, dengan Nopol BH 1035 MO yang akan melintas ke daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dari hasil pengecheckkan mobil tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 6 Box Steorofoam yang berisi Benih Lobster. Kemudian anggota Pos Pam Geragai, langsung memberikan informasi ke Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur. Selanjutnya Tim Opsnal Tipidter langsung menuju ke TKP, dan kemudian kedua tersangka beserta barang bukti berupa 6 Box Steorofoam yang berisi Benih Lobster dan mobil yang dikendarainya guna dilakukan penyelidikkan lebih lanjut”. Beber Kapolres.
“Untuk kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 90 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 56 KUH-Pidana, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 Milyar”. Jelas Kapolres
“Akibat dari aksi penyelundupan ini juga, Negara Republik Indonesia dirugikan sebesar Rp. 2,8 Milyar, dengan rincian estimasi yang dilakukan BKIPM Provinsi Jambi diantaranya :
1. Baby Lobster jenis pasir sebanyak 17.660 ekor
2. Baby Lobster jenis batik sebanyak 2.327 ekor, dan
3. Baby Lobster jenis mutiara sebanyak 140 ekor.
Total keseluruhan Baby Lobster tersebut sebanyak 20.067 ekor”. Ungkap Kapolres.
“Selanjutnya barang bukti berupa Baby Lobster tersebut, langsung diserahkan ke BKIPM Provinsi Jambi yang diterima oleh Mario, dan akan dibebas liarkan diperairan Pulau Ujung Pariaman Provinsi Sumatra Barat”. Terang Kapolres. (Firdaus. F)