Percuma Kabur 13 Tahun, Yusuf DPO Korupsi Eks Dewan Kerinci Diciduk Kejaksaan

0
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Tak kurang dari 13 tahun kabur ke Malaysia setelah di vonis penjara, DPO Yusuf Sagoro mantan anggota DPRD Kerinci berhasil diciduk Team Tabur Kejari Sungai Penuh, Senin kemaren (19/7/2021) pukul 12.30 WIB. Percuma saja kabur hingga 13 tahun namun ketangkap juga.
DPO Korupsi Yusuf Sagoro Ditangkap Usai Kabur Selama 13 Tahun ke Malaysia. Media Siasatinfo.co.id
DPO Yusuf Sagoro ditangkap terkait dalam kasus Tindak Pidana Korupsi APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2003, sebesar Rp. 1.244.708.816,- ( Satu Miliar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah).
Dikatakan Kajari Sungai Penuh, Ristopo Sumedi SH,MH, sebelum ditangkap pelaku korupsi yang sudah buron selama 13 tahun ini dilakukan pengintaian.
Yusuf Sagoro terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi APBD Kabupaten tahun anggaran 2003. Ia ditangkap Kediaman DPO di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
”Putusan sudah dikeluarkan pada tahun 2008 pada saat itu tersangka kabur ke Malaysia selama 13 tahun.
Terdakwa terlibat korupsi berjemaah dugaan penerimaan Tunjangan Kesehatan oleh para terdakwa dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci lainnya dalam bentuk uang tunai,”ungkap Kajari Sungai Penuh.
Terdakwa an.Yusuf Sagoro Bin Sagoro dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi APBD Kabupaten tahun anggaran 2003, dilakukan berdasarkan nota dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri  Sungai Penuh Nomor : ND-09/L.5.13.4/ Fu.3/07/2021 Perihal: Permintaan Bantuan Penangkapan Terhadap Terpidana Yusuf Sagoro  Bin Sagoro Yang berstatus DPO.
Diketahui, DPO Yusuf Sagoro dari tanggal 09 Juli 2021 sekitar pukul12:30 wib sudah diintip keberadaannya sebelum dilakukan penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Didapat informasi bahwa DPO tersebut telah kembali Ke Indonesia dari Malaysia tepatnya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci.
”Bahwa terhadap DPO Yusuf Sagoro Bin Sagoro akan langsung  dimasukan ke Rutan Kelas II Sungai Penuh.
Pengintaian dan  penangkapan DPO oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhadap DPO terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi APBD Kerinci tahun 2003 itu berjalan aman dan lancar,” ungkap Kajari Ristopo Sumedi SH,MH. (Dfi/Red)